Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan Polsek Kota Raja Dalam Razia Akhir Pekan
digtara.com -Ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal dari berbagai jenis diamankan Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota saat razia akhir pekan pada Sabtu (1/11/2025).
Baca Juga:
Operasi ini dipimpin Kapolsek Kota Raja, Akp Leyfrid D. Mada dan menyasar beberapa lokasi yang dianggap rawan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Kota Raja.
Operasi ini menyasar beberapa lokasi yang dianggap rawan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Kota Raja, yaitu Kelurahan Kuanino, Oebufu, dan Naikoten Satu. Personel Polsek Kota Raja melakukan razia di beberapa kios yang diduga menjual miras ilegal.
Baca Juga:Dalam operasi tersebut, personel berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti miras dari beberapa kios yang berlokasi strategis.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi berbagai jenis miras tradisional seperti moke dan sopi, serta moke rendaman.
Polisi berhasil mengamankan 180 botol moke ukuran sedang, lima botol moke ukuran besar, setengah jerigen moke ukuran 20 liter, lima jerigen moke ukuran lima liter, 17 botol sopi ukuran sedang, dua botol sopi ukuran besar, 32 botol sopi merah ukuran sedang, serta tiga botol dan satu toples moke rendaman.
"Kegiatan patroli ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga kamtibmas serta memberantas peredaran miras ilegal yang sering kali menjadi penyebab utama gangguan keamanan di lingkungan masyarakat," ujar Kapolsek Kota Raja.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan razia miras secara berkala.
Baca Juga:
Masyarakat diimbau untuk tidak mengkonsumsi miras ilegal dan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Kapolsek Kota Raja dan Anggota Doakan Korban Gempa Flores Saat Pembinaan Rohani
Ratusan Liter Miras Ilegal Siap Edar Diamankan Polres Alor
Warga Resah Dengan Keributan Penghuni Hotel di Kupang, Polisi Turun Tangan
Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Penipuan ke Kejaksaan