Satu Pekan ini, Ratusan Siswa SPN Polda NTT Jalani Latja di Polresta Kupang Kota
Imanuel Lodja - Senin, 03 November 2025 10:10 WIB
ist
Ka SPN Polda NTT menyerahkan ke Kapolresta Kupang Kota 118 siswa SPN yang akan menjalani Latja di Polresta Kupang Kota
Dalam kesempatan yang sama, Ka SPN Polda NTT menyampaikan bahwa berdasarkan kurikulum baru pendidikan Polri, para siswa diwajibkan melaksanakan latihan kerja di kewilayahan, sebagai bentuk penerapan langsung dari teori yang telah dipelajari di lembaga pendidikan.
"Program ini merupakan bagian dari kebijakan Kalemdiklat Polri yang disebut Live In, yakni tinggal dan menetap di tengah masyarakat agar para siswa dapat merasakan langsung kehidupan masyarakat, memahami dinamika sosial, serta menumbuhkan empati terhadap permasalahan yang dihadapi warga," ungkap Kombes Ferry.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi pengalaman berharga bagi para siswa untuk memperluas wawasan dan mengasah kepekaan sosial.
"Kami berharap para siswa dapat menerima masukan dari para pimpinan dan senior di lapangan, sehingga setelah lulus dan berdinas nanti mereka menjadi polisi yang sesuai harapan masyarakat, polisi yang mampu melindungi, mengayomi, dan melayani dengan lebih baik lagi," tandasnya.
Baca Juga:Kombes Ferry menegaskan bahwa pelaksanaan latihan kerja ini diharapkan menjadi pengetahuan baru yang memperkaya pengalaman siswa, sebab teori yang telah dipelajari di lembaga pendidikan kini dapat diaplikasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hari Libur, Resmob Polres Kupang Tangkap Satu Pencuri Mesin Hand Traktor dan Satu Masih Buron
Polda NTT Antisipasi Kejahatan Jalanan Melalui Patroli Gabungan
Usai Operasi Batu Empedu, Penghuni Kamar Kos Mekar Indah Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Jalin Toleransi, Siswa SMAN 3 Kupang Ikut Berkurban
Anggota Polresta Kupang Kota Terluka Saat Lerai Perkelahian Warga
Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan
Komentar