Senin, 03 November 2025

Jalani Pemeriksaan Kode Etik, Bripda OPA Dibawa ke Kupang

Imanuel Lodja - Senin, 03 November 2025 08:10 WIB
Jalani Pemeriksaan Kode Etik, Bripda OPA Dibawa ke Kupang
Polisi sudah mengamankan pelaku dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga:

Pelaku bakal dihadapkan pada sidang Kode Etik oleh Bid Propam Polda NTT.

Ia bakal dijerat dengan pasal 335 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Juga pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 huruf b, pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri.

Baca Juga:

Ancaman hukuman Kode Etik (Pasal 109 Perkap 7 tahun 2022), berupa mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun d Penempatan pada tempat khusus (Patsus) paling lama 30 hari kerja dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru