Jalani Pemeriksaan Kode Etik, Bripda OPA Dibawa ke Kupang
Imanuel Lodja - Senin, 03 November 2025 08:10 WIB
Polisi sudah mengamankan pelaku dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga:
Pelaku bakal dihadapkan pada sidang Kode Etik oleh Bid Propam Polda NTT.
Ia bakal dijerat dengan pasal 335 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Juga pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 huruf b, pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri.
Baca Juga:
Ancaman hukuman Kode Etik (Pasal 109 Perkap 7 tahun 2022), berupa mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun d Penempatan pada tempat khusus (Patsus) paling lama 30 hari kerja dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuding Saksi Beri Keterangan Palsu, Keluarga Prada Lucky Mengamuk di Pengadilan
Miras Asal Maluku Diamankan Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang Diatas Kapal
11 Anggota Berprestasi Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT
Anggota Polri Penganiaya Warga Ende Diamankan Di Polda NTT, Polda NTT Pastikan Dua Pekan Kedepan Sudah Digelar Sidang Kode Etik
Satu Bulan Dirawat, Satu Lagi Korban Penikaman di Kelapa Lima-Kota Kupang Meninggal Dunia
Satu Pekan ini, Ratusan Siswa SPN Polda NTT Jalani Latja di Polresta Kupang Kota
Komentar
Berita Terbaru
Termasuk Gubernur Abdul Wahid, OTT KPK Juga Amankan Sejumlah Pejabat di Riau
BREAKING NEWS! KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT di Pekanbaru
Bedu dan Istri Resmi Bercerai, Sempat Sepakati Perpisahan Damai
Tuding Saksi Beri Keterangan Palsu, Keluarga Prada Lucky Mengamuk di Pengadilan
Miras Asal Maluku Diamankan Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang Diatas Kapal
Satu Saksi Kasus Kematian Prada Lucky Kembali Beri Keterangan dalam Sidang Lanjutan
11 Anggota Berprestasi Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT