Jalani Pemeriksaan Kode Etik, Bripda OPA Dibawa ke Kupang
digtara.com -Propam Polda NTT menjemput Bripda OPA alias Oschar, anggota Polres Ende yang diduga terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan Paulus Pende alias Adi meninggal dunia.
Baca Juga:
Ia dijemput Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Muhammad Andra Wardhana dan beberapa anggota Subbid Paminal Polda NTT.
Ia tiba di Kupang dengan pesawat Batik Air pada Sabtu (1/11/2025) siang dan langsung dibawa ke Polda NTT menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan di Polda NTT.
Jenazah Paulus Pende alias Adi dimakamkan pada Sabtu siang di Kelurahan Paupire, Kabupaten Ende.
Baca Juga:
AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menyampaikan rasa penyesalan dan duka mendalam atas meninggalnya almarhum Paulus Pende. "Semoga almarhum mendapat tempat yang layak disisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kekuatan," ujar Kapolres Ende.
Kapolres juga menyampaikan kalau aparat penegak hukum melaksanakan tugas dengan profesional yang tinggi. "ini menjadi pengingat bagi kita semua yang tidak luput dari kesalahan selalu mendapat perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa dan dijauhkan dari situasi apapun yang membuat kita melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan tidak hanya diri kita sendiri, bisa juga merugikan keluarga, orang lain maupun orang orang di dekat kita," tambah Kapolres.
Polres Ende juga berkomitmen untuk melakukan penindakan sesuai aturan dan hukum yang berlaku di negara kita merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/205/X/SPKT/Res.Ende/Polda NTT.
Paulus Pende alias Adi meninggal dunia pada Kamis, 30/10/2025 sore di RSUD Ende, sehari setelah ia diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum personel Polres Ende, Bripda Oscar Poldemus Amtiran pada Rabu (29/10/2025) malam.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memukul korban karena kesal dengan korban karena korban beberapa kali menghina, meremehkan dan tidak menghormati pelaku.
Baca Juga:
Pelaku bakal dihadapkan pada sidang Kode Etik oleh Bid Propam Polda NTT.
Ia bakal dijerat dengan pasal 335 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Juga pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 huruf b, pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri.
Baca Juga:
Polri Peduli, Psikologi Polda NTT Gelar Trauma Healing di Demulaka-Ende
Sejumlah Mapolsek dan Pospol di Flores Rusak Akibat Gempa, Anggota Polri Tetap Berbaur Bantu Warga Terdampak
Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat Terdampak Gempa Flores
Direktorat Polairud Polda NTT Kembali Kerahkan Kapal Polisi Bawa Bantuan Korban Gempa Flores
Tingkatkan Kemampuan Penyidik, Polda NTT Gelar Coaching Clinic Labfor
Polda NTT Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Manggarai Timur
Polri Peduli, Psikologi Polda NTT Gelar Trauma Healing di Demulaka-Ende
Sejumlah Mapolsek dan Pospol di Flores Rusak Akibat Gempa, Anggota Polri Tetap Berbaur Bantu Warga Terdampak
Peduli Warga Terdampak Gempa, Ketum Bhayangkari Kunjungi Posko Nioniba-Ende Bawa Ribuan Bantuan
Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat Terdampak Gempa Flores
Kapolsek Kota Raja dan Anggota Doakan Korban Gempa Flores Saat Pembinaan Rohani
Polres Ngada Distribusikan Ribuan Paket Sembako Bantuan Ketua Bhayangkari Bagi Warga Korban Gempa
Direktorat Polairud Polda NTT Kembali Kerahkan Kapal Polisi Bawa Bantuan Korban Gempa Flores