Sabtu, 06 Desember 2025

Polresta Kupang Kota Sita 1,2 T9n Miras Ilegal dalam Kurun Waktu Empat Bulan

Imanuel Lodja - Sabtu, 01 November 2025 10:02 WIB
Polresta Kupang Kota Sita 1,2 T9n Miras Ilegal dalam Kurun Waktu Empat Bulan
ist
Aparat keamanan Polresta Kupang Kota mengamankan miras ilegal dalam sebuah operasi di pelabuhan Tenau Kupang

digtara.com -Jajaran Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan total 1.208,14 liter atau 1,2 Ton minuman keras (miras) ilegal dari berbagai penindakan yang dilakukan di wilayah pelabuhan selama Juli hingga Oktober 2025.

Baca Juga:

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.

Penindakan pertama dilakukan oleh Polsubsektor Pelabuhan Tenau dan Pelindo pada 11 Juli 2025, dengan total barang bukti 158,14 liter minuman keras berbagai jenis.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari miras jenis sopi botol plastik ukuran 600 mililiter sebanyak 133 botol, Miras jenis sopi ukuran 1,5 liter sebanyak 21 botol, Miras botol kaca merek Hoka Whisky ukuran 960 ml sebanyak 23 botol.

Baca Juga:
Miras Hoka Whisky ukuran 460 mililiter sebanyak enam botol, Miras jenis sopi ukuran lima liter sebanyak empat jerigen, Miras jenis sopi ukuran dua liter sebanyak satu jerigen

Selanjutnya, pada 26 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kupang Kota mengamankan 420 liter minuman keras jenis moke asal Aimere, Kabupaten Ngada.

Barang tersebut dikemas dalam 12 jerigen ukuran 35 liter dan diamankan dari sebuah truk yang baru turun dari kapal KM Feri Cakalang II tujuan Waingapu–Aimere–Kupang yang sandar di pelabuhan Bolok.

Penindakan terakhir dilakukan oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada 27 Oktober 2025, yang berhasil menyita 630 liter minuman keras jenis sopi Sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan di atas Kapal Cantika Lestari 9E yang baru sandar di Pelabuhan Tenau dari rute Sabu Raijua–Kupang, yang dikemas dalam 18 jerigen ukuran 35 liter.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dan kewaspadaan petugas di lapangan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas seperti perkelahian, tindak kekerasan, dan kecelakaan lalulintas akibat pengaruh alkohol di Kota Kupang.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Sepeda Motor Tabrakan di Lembata-NTT, Dua Orang Tewas dan Dua Lainnya Terluka

Dua Sepeda Motor Tabrakan di Lembata-NTT, Dua Orang Tewas dan Dua Lainnya Terluka

Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang

Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang

Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka

Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka

Warga TTS Temukan Puluhan Butir Amunisi Dalam Saluran Air

Warga TTS Temukan Puluhan Butir Amunisi Dalam Saluran Air

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Komentar
Berita Terbaru