Selasa, 24 Februari 2026

Polresta Kupang Kota Sita 1,2 T9n Miras Ilegal dalam Kurun Waktu Empat Bulan

Imanuel Lodja - Sabtu, 01 November 2025 10:02 WIB
Polresta Kupang Kota Sita 1,2 T9n Miras Ilegal dalam Kurun Waktu Empat Bulan
ist
Aparat keamanan Polresta Kupang Kota mengamankan miras ilegal dalam sebuah operasi di pelabuhan Tenau Kupang

digtara.com -Jajaran Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan total 1.208,14 liter atau 1,2 Ton minuman keras (miras) ilegal dari berbagai penindakan yang dilakukan di wilayah pelabuhan selama Juli hingga Oktober 2025.

Baca Juga:

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.

Penindakan pertama dilakukan oleh Polsubsektor Pelabuhan Tenau dan Pelindo pada 11 Juli 2025, dengan total barang bukti 158,14 liter minuman keras berbagai jenis.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari miras jenis sopi botol plastik ukuran 600 mililiter sebanyak 133 botol, Miras jenis sopi ukuran 1,5 liter sebanyak 21 botol, Miras botol kaca merek Hoka Whisky ukuran 960 ml sebanyak 23 botol.

Baca Juga:
Miras Hoka Whisky ukuran 460 mililiter sebanyak enam botol, Miras jenis sopi ukuran lima liter sebanyak empat jerigen, Miras jenis sopi ukuran dua liter sebanyak satu jerigen

Selanjutnya, pada 26 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kupang Kota mengamankan 420 liter minuman keras jenis moke asal Aimere, Kabupaten Ngada.

Barang tersebut dikemas dalam 12 jerigen ukuran 35 liter dan diamankan dari sebuah truk yang baru turun dari kapal KM Feri Cakalang II tujuan Waingapu–Aimere–Kupang yang sandar di pelabuhan Bolok.

Penindakan terakhir dilakukan oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada 27 Oktober 2025, yang berhasil menyita 630 liter minuman keras jenis sopi Sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan di atas Kapal Cantika Lestari 9E yang baru sandar di Pelabuhan Tenau dari rute Sabu Raijua–Kupang, yang dikemas dalam 18 jerigen ukuran 35 liter.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dan kewaspadaan petugas di lapangan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas seperti perkelahian, tindak kekerasan, dan kecelakaan lalulintas akibat pengaruh alkohol di Kota Kupang.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka

Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka

Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air

Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air

Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis dengan Ancaman Benda Tajam

Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis dengan Ancaman Benda Tajam

Pukul Warga Tanpa Sebab dan Video Viral di Medsos, Warga Batuplat-Kupang Diamankan Resmob Polda NTT

Pukul Warga Tanpa Sebab dan Video Viral di Medsos, Warga Batuplat-Kupang Diamankan Resmob Polda NTT

LBH APIK NTT Minta Polisi Tidak Main-Main Dengan Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak

LBH APIK NTT Minta Polisi Tidak Main-Main Dengan Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak

Tiga Korban Mati Mesin dan Hilang Kontak di Perairan Diu-Rote Ndao Ditemukan Selamat

Tiga Korban Mati Mesin dan Hilang Kontak di Perairan Diu-Rote Ndao Ditemukan Selamat

Komentar
Berita Terbaru