Selasa, 24 Februari 2026

Berkas Perkara Lengkap, Remaja Spesialis Pencuri di Indomaret Dilimpahkan Polsek Kota Lama Ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 31 Oktober 2025 12:20 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Remaja Spesialis Pencuri di Indomaret Dilimpahkan Polsek Kota Lama Ke Kejaksaan
ist
Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama menyerahkan tersangka kasus pencurian ke kejaksaan pada Kamis (30/10/2025)

digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di Indomaret ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Baca Juga:

Pelimpahan pada Kamis (30/10/2025) ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

Di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, tersangka dan barang bukti diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasbudin, SH.

"Kita limpahkan tersangka dan barang bukti karena berkas sudah P21," ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat pada Jumat (31/10/2025).

Baca Juga:
Dengan pelimpahan ini maka proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menyidangkan kasus ini.

Tersangka DM alias Dirli (18), remaja laki laki di Kupang diamankan unit reserse kriminal Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota karena mencuri di beberapa tempat di Kota Kupang.

Terakhir Dirli mencuri di Toko Indomart jalan Cak Doko, Toko Alfamart Alak dan Alfamart Liliba dengan nilai kerugian masing masing diatas Rp 10 juta.

Aksinya diketahui oleh pegawai toko ketika membuka pintu toko dan melihat beberapa barang dalam toko berhamburan.

Dirli diamankan di seputaran pasar Oesapa pada Selasa (2/9/2025) malam setelah beberapa minggu terakhir polisi melakukan penelusuran dan mencari keberadaan Dirli

Beberapa kejadian pencurian yang terjadi di beberapa di pertokoan mempunyai modus yang sama yakni dengan membongkar atap toko dan menjebol plafon.

Baca Juga:
Dari situ polisi mulai melakukan pelacakan dan pemetaan di beberapa tempat dan menempatkan beberapa anggota di lokasi tempat Dirli biasa berada dan dilakukan penangkapan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari juga membenarkan penangkapan terhadap Dirli yang telah mencuri di beberapa tempat di Kota Kupang.

DM kemudian diamankan di Polsek Kota Lama setelah dilakukan penangkapan oleh unit reskrim Polsek Kota Raja di sekitar pasar Oesapa dan saat ini masih dilakukan pendalaman.

Setelah ditelusuri, ternyata Dirli telah melakukan beberapa kali pencurian di beberapa tempat berbeda di Kota Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Terkendala Cuaca, Tersangka Kepala Fungsional Bank NTT Riung Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada

Sempat Terkendala Cuaca, Tersangka Kepala Fungsional Bank NTT Riung Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan P21, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada

Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan P21, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada

Tersangka dan BB Pencabulan Anak Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Tersangka dan BB Pencabulan Anak Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penikaman Diatas Kapal Dilimpahkan Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penikaman Diatas Kapal Dilimpahkan Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan

Nelayan Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Nelayan Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru