Polda NTT Koordinasi dengan Bea Cukai Tangani Rokok Ilegal
Imanuel Lodja - Kamis, 30 Oktober 2025 12:39 WIB
ist
Direktur Reskrimsus Polda NTT dan Kabid Humas Polda NTT menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang diamankan dari tiga kabupaten di Flores
Rokok merk Hummer sebanyak 800 bungkus, berkemasan merah terang dengan tulisan NEW merah dan HUMMER kuning, serta logo lingkaran kuning.
"Sebagian besar dari barang bukti yang ditemukan merupakan produk yang menjadi kewenangan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Para pelaku yang terlibat dalam distribusi dan perdagangan rokok ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha perdagangan.
Pasal tersebut mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak memperdagangkan barang yang tidak memiliki legalitas.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Antisipasi Kejahatan Jalanan Melalui Patroli Gabungan
Polda NTT dan Polres Jajaran Salurkan 112 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Polairud Polda NTT Evakuasi Wisatawan Asing Saat Pingsan Ketika Berwisata
Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT
Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan
824 Anggota Polri Amankan Kunjungan Wapres ke Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao
Komentar