Orangtua Prada Lucky Ikut Bersaksi Dalam Sidang Perdana
digtara.com -Peltu Kristian Namo dan istrinya, Sepriana Paulina Mirpey ikut bersaksi dalam sidang perdana untuk terdakwa Lettu Ahmad Faisal pada Senin (27/10/2025).
Baca Juga:
Pasangan suami istri ini merupakan orang tua kandung dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota TNI yang dianiaya senior dan rekannya hingga tewas.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Kedua orangtua Prada Lucky dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Komandan Kompi A Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Lettu Ahmad Faisal.
Baca Juga:
"Saat itu dia (korban) sudah di ruang ICU dan dalam keadaan tidak sadar lagi," jawab Sepriana menanggapi pertanyaan Oditur Militer, Letkol Chk Alex Panjaitan.
Selain sudah tidak sadarkan diri, saat menemui Prada Lucky, kondisi sudah menggunakan alat bantu pernapasan atau ventilator sehingga tidak ada komunikasi lagi hingga Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.
Dia mengatakan saat tiba di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo juga mendapat penjelasan dari dokter RSUD bahwa Prada Lucky telah mengalami gagal ginjal.
"Waktu saya tiba di rumah sakit, saya dipanggil dokter, dokter bilang bahwa Lucky mengalami banyak cairan di paru-paru akibat kebocoran dan gagal ginjal dan harus cuci darah," ujarnya.
Ayah Prada Lucky, Peltu Kristian Namo dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa saat menemui korban di RSUS Aeramo pada 6 Agustus 2025 sudah dalam keadaan kritis.
Baca Juga:
Ia mengatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa dan juga tidak mengenal terdakwa.
Begitu juga tidak pernah ada komunikasi dengan terdakwa.
"Dihukum paling berat, dipecat dan dihukum mati," tegasnya.
Hal senada ditegaskan Sepriana yang mengharap agar pelaku dihukum berat dan dipecat dari dinas TNI.
"Pelaku utama harus dihukum mati, karena anak saya sebagai penopang hidup saya sudah meninggal," ucapnya saat menjawab pertanyaan hakim tentang harapan Sepriana sebagai orang tua terhadap para terdakwa.
Baca Juga:
Sebagai oditur dalam sidang tersebut adalah Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi tersebut juga menghadirkan enam orang saksi.
Empat saksi dari batalyon dan dua saksi adalah orangtua almarhum Prada Lucky.
Dalam dakwaan, Oditur Militer mengungkapkan terdakwa Lettu Ahmad Faisal ikut memukuli korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo pada tanggal 27 Juli 2025 di dalam area Yon TP 834/WM Nagekeo.
"Pukul sebanyak dua kali di badan dan 4 di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Milirer Letkol Chk Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan untuk Lettu Ahmad Faisal.
Baca Juga:
Dalam kasus tewasnya Prada Lucky ada 22 prajurit TNI dari Batalyon TP 834/Waka Nga Mere yang telah dijadikan tersangka dan akan menjalani persidangan.
Para tersangka dibagi atas tiga berkas perkara yakni nomor Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan satu terdakwa, nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa dan Nomor Perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 empat terdakwa.
Sidang dilaksanakan selama tiga hari secara beturut mulai Senin (27/10) hingga Rabu (29/10/2025).
Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian oleh dua oditur militer.
Sebelumnya Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Baca Juga:
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8/2025).
Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8/2025) dengan upacara kemiliteran.
Baca Juga:
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan
Lansia di Kupang Belum Pulang Dari Kebun, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian
Sesama Siswa SMKN 5 Kupang Saling Tawuran
Kode Redeem FF 18 April 2026 Terbaru, Klaim Hadiah Gratis Bundle, Diamond, dan Skin Gun Hari Ini
Cek Harga Emas UBS dan ANTAM di Pegadaian Hari Ini Sabtu 18 April 2026
Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus
Gara-gara Rokok, PPPK Di Kupang Bayar Denda Rp 1 Juta
Viral Pelajar Medan Seberangi Sungai Lewat Pipa Air, Pertaruhkan Nyawa Demi Sekolah
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman