Pekan Depan Kasus Penganiayaan Hingga Meninggalnya Prada Lucky Disidang
digtara.com -Kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anggota TNI Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo segera disidangkan pada Senin (27/10) pekan depan di Pengadilan Militer (Dilmil) Kupang.
Baca Juga:
Ibu kandung korban Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Menurut Sepriana pihak keluarga telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Militer untuk menghadiri persidangan pertama pada Senin (27/10).
Surat pemberitahuan dari Pengadilan Militer tersebut diterima pihak keluarga pada Rabu (22/10/2025) lalu.
Baca Juga:
"Pemberitahuan melalui surat yang diantar langsung oleh petugas dari pengadilan militer," ujarnya.
Dengan akan digelarnya persidangan maka sebagai orang tua sudah agak lega karena akhirnya kasus penganiayaan yang merenggut putra keduanya tersebut bisa disidangkan.
"Ya sebagai orang tua merasa lega karena sudah lebih dari dua bulan menanti akhirnya para tersangka menjalani proses persidangan," tuturnya.
Dia berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga keadilan bisa ditegakkan dan pihak keluarga juga bisa mendapatkan keadilan atas meninggalnya Prada Lucky.
Kepada para hakim dan oditur, Sepriana meminta agar dapat mengungkap seluruh peristiwa dan menggali fakta-fakta dari 22 tersangka yang akan menjalani persidangan. Agar kasus tersebut bisa dibuka seterang-terangnya di persidangan.
Baca Juga:
Dia pun berharap seluruh saksi juga bisa memberi keterangan dengan baik dan jujur. Begitupun dengan para tersangka 22 prajurit TNI dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Naka Nga Mere Nagekeo bisa secara jujur mengatakan perbuatan mereka masing-masing.
"Saya harap para tersangka juga bisa membuka dan berkata jujur, jangan lagi saling melindungi," jelasnya.
Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara
Sidang Perdana Ungkap Komandan Kompi Pukul Prada Lucky Dengan Selang
Puluhan Sepeda Motor Terlibat Balap Liar Diamankan Polantas Polresta Kupang Kota
Bawa Foto Almarhum Prada Lucky Saat Sidang Perdana, Ibunda Minta Terdakwa Dipecat
Di Kota Kupang, Polda NTT Temukan Distributor Jual Beras Diatas HET dan Berikan Teguran
Buronan AFP Dikabarkan Masuk Wilayah NTT, Kapolresta Kupang Kota Sisir Perairan Kota Kupang
KPPN Beri Penghargaan Kinerja IKPA Terbaik Bagi Polres Rote Ndao
Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara
Sidang Perdana Ungkap Komandan Kompi Pukul Prada Lucky Dengan Selang
Ribuan Liter Miras Tradisional Diamankan Polres Alor Saat Razia
OpenAI Kenalkan Browser Pesaing Google, Namanya ChatGPT Atlas
Diduga Jadi Sarang Kejahatan, FPMS Minta Menteri IMIPAS Copot Kepala Lapas Kelas 1A Medan
Perbandingan HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7: Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan