Pekan Depan Kasus Penganiayaan Hingga Meninggalnya Prada Lucky Disidang
digtara.com -Kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anggota TNI Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo segera disidangkan pada Senin (27/10) pekan depan di Pengadilan Militer (Dilmil) Kupang.
Baca Juga:
Ibu kandung korban Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Menurut Sepriana pihak keluarga telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Militer untuk menghadiri persidangan pertama pada Senin (27/10).
Surat pemberitahuan dari Pengadilan Militer tersebut diterima pihak keluarga pada Rabu (22/10/2025) lalu.
Baca Juga:
"Pemberitahuan melalui surat yang diantar langsung oleh petugas dari pengadilan militer," ujarnya.
Dengan akan digelarnya persidangan maka sebagai orang tua sudah agak lega karena akhirnya kasus penganiayaan yang merenggut putra keduanya tersebut bisa disidangkan.
"Ya sebagai orang tua merasa lega karena sudah lebih dari dua bulan menanti akhirnya para tersangka menjalani proses persidangan," tuturnya.
Dia berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga keadilan bisa ditegakkan dan pihak keluarga juga bisa mendapatkan keadilan atas meninggalnya Prada Lucky.
Kepada para hakim dan oditur, Sepriana meminta agar dapat mengungkap seluruh peristiwa dan menggali fakta-fakta dari 22 tersangka yang akan menjalani persidangan. Agar kasus tersebut bisa dibuka seterang-terangnya di persidangan.
Baca Juga:
Dia pun berharap seluruh saksi juga bisa memberi keterangan dengan baik dan jujur. Begitupun dengan para tersangka 22 prajurit TNI dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Naka Nga Mere Nagekeo bisa secara jujur mengatakan perbuatan mereka masing-masing.
"Saya harap para tersangka juga bisa membuka dan berkata jujur, jangan lagi saling melindungi," jelasnya.
Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai
Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim
Dua Siswa Dianiaya Guru SMA, Polisi Mediasi Penyelesaian Secara Damai
Warga Bentrok, Rumah Dan Kios Serta Kendaraan Milik Warga Rusak
Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok
Bentrok di Perumahan Eks Pejuang Timor-Timur, Empat Warga Terluka dan Sejumlah Pelaku Diamankan
Korban Gempa Flores Timur Butuh Sejumlah Bantuan
IHSG Hari Ini 14 April 2026 Berpeluang Menguat, Cek Rekomendasi Saham INET, JPFA, ARCI, dan DSNG
Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai
Nilai Tukar Rupiah 13 April 2026 Ditutup di Rp17.100 per Dolar AS, Bergerak Fluktuatif di Tengah Tekanan Global
Ratusan Rumah Warga dan Fasilitas Umum Rusak Pasca Gempa Flores Timur, 403 KK Berdampak
ANTAM UBS Turun, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Selasa 14 April 2026
Ditreskrimsus Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste