Senin, 27 Oktober 2025

Pekan Depan Kasus Penganiayaan Hingga Meninggalnya Prada Lucky Disidang

Imanuel Lodja - Sabtu, 25 Oktober 2025 09:24 WIB
Pekan Depan Kasus Penganiayaan Hingga Meninggalnya Prada Lucky Disidang
net
Pekan Depan Kasus Penganiayaan Hingga Meninggalnya Prasa Lucky Disidang

digtara.com -Kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anggota TNI Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo segera disidangkan pada Senin (27/10) pekan depan di Pengadilan Militer (Dilmil) Kupang.

Baca Juga:

Ibu kandung korban Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Menurut Sepriana pihak keluarga telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Militer untuk menghadiri persidangan pertama pada Senin (27/10).

Surat pemberitahuan dari Pengadilan Militer tersebut diterima pihak keluarga pada Rabu (22/10/2025) lalu.

Baca Juga:

"Untuk pemberitahuan tentang rencana persidangan, kemarin kami pihak orang tua sudah menerima surat dari pengadilan militer terkait persidangan tanggal 27, 28,29 (Oktober)," kata Sepriana Paulina Mirpey.

"Pemberitahuan melalui surat yang diantar langsung oleh petugas dari pengadilan militer," ujarnya.

Dengan akan digelarnya persidangan maka sebagai orang tua sudah agak lega karena akhirnya kasus penganiayaan yang merenggut putra keduanya tersebut bisa disidangkan.

"Ya sebagai orang tua merasa lega karena sudah lebih dari dua bulan menanti akhirnya para tersangka menjalani proses persidangan," tuturnya.

Dia berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga keadilan bisa ditegakkan dan pihak keluarga juga bisa mendapatkan keadilan atas meninggalnya Prada Lucky.

Kepada para hakim dan oditur, Sepriana meminta agar dapat mengungkap seluruh peristiwa dan menggali fakta-fakta dari 22 tersangka yang akan menjalani persidangan. Agar kasus tersebut bisa dibuka seterang-terangnya di persidangan.

Baca Juga:

"Saya hanya meminta keadilan, JPU dan bapak hakim diyakini bisa membuat rasa keadilan bagi keluarga. Anak saya sudah meninggal jadi kami hanya minta keadilan," harap Sepriana.

Dia pun berharap seluruh saksi juga bisa memberi keterangan dengan baik dan jujur. Begitupun dengan para tersangka 22 prajurit TNI dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Naka Nga Mere Nagekeo bisa secara jujur mengatakan perbuatan mereka masing-masing.

"Saya harap para tersangka juga bisa membuka dan berkata jujur, jangan lagi saling melindungi," jelasnya.

Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru