Dua ABH Kasus Kekerasan Pada Anak Hingga Meninggal Di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan

digtara.com -Dua orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) kasus kekerasan pada anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).
Baca Juga:
Dua ABH yang diserahkan ke jaksa masing-masing RIB alias Rei dan SDM alias Opa.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTU pada Selasa (21/10/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.
Baca Juga:
Keduanya dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 80 Ayat (1) jo pasal 76C jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
Kasus ini ditangani Polres TTU sesuai laporan polisi nomor LP/B/130/IV/2025/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 April 2025.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, S.Tr.K dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap kedua ABH telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan siap untuk proses hukum selanjutnya.
"Pelimpahan tahap dua ini menandai tuntasnya penyidikan oleh penyidik Polres TTU. Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang," ujar Iptu Rizaldi pada Kamis (23/10/2025).
Peristiwa bermula pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 01.35 Wita.
Baca Juga:
Pelaku lain, BP yang melihat korban melintas mengejar korban sambil membawa kayu dengan panjang 50 centimeter.
Sementara Opa dan Rei turut mengejar dan berhenti di jalan depan Masjid Almuhajirin.
Melihat korban berbalik arah, Opa dan Rei menghadang dengan cara memarkir sepeda motornya melintang di tengah jalan saat melihat korban berbalik arah.
Rei kemudian melemparkan batu ke arah korban yang menyebabkan mereka kehilangan kendali, keluar dari jalur, menabrak tumpukan pasir, dan menghantam pagar beton milik Bengkel Senia Motor.
Akibat dari kejadian ini, kedua korban mengalami luka berat pada bagian kepala.
Baca Juga:

80 Persen Kasus Kriminal di Kabupaten TTU Karena Konsumsi Miras, Polres TTU Tertibkan Miras Lokal

Hentikan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Saatnya Rumah Jadi Tempat Aman

Polisi Dalami Keterangan Pelaku Pembunuhan di Kabupaten TTU

Polres TTS-Dokkes Otopsi Jenazah Siswa Korban Kekerasan Oleh Guru

DPO Polres TTU Kasus Kekerasan Pada Anak Diamankan di Kalimantan

Gandeng Kelompok Tani, Polres TTU Kelola 69 Hektar Lahan Jagung

Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

IHSG Berpotensi Menguat, Ini Saham Pilihan BRI Danareksa Sekuritas

Dua ABH Kasus Kekerasan Pada Anak Hingga Meninggal Di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan

Satu Dasawarsa Hari Santri. Gus Rozin: Santri Sudah Berdiaspora di Berbagai Bidang

ANTAM UBS Terjun Bebas! Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 23 Oktober 2025

Geger Isu Perceraian Raisa dan Hamish Daud, Pengadilan Agama Jakarta Selatan Buka Suara
