Sabtu, 06 Desember 2025

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Imanuel Lodja - Senin, 20 Oktober 2025 11:19 WIB
Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan
ist
Elemen masyarakat sipil saat menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang beberapa waktu lalu

digtara.com -Aksi kepedulian terhadap kasus kekerasan seksual pada tiga orang anak oleh mantan Kapolres Ngada terus mengalir.

Baca Juga:

Sejumlah elemen masyarakat sipil di Kupang, NTT masih terus menyuarakan tuntutan keadilan dan pembelaan terhadap korban dari terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi.

Bahkan elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas anti kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan rentan di NTT (Saksiminor) menyampaikan sejumlah keprihatinannya dan dukungan agar adanya hukuman maksimal terhadap terdakwa.

Sidang putusan terhadap terdakwa baru akan digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:
Namun saat melakukan aksi di Pengadilan Negeri Kupang pekan lalu, para juru bicara Saksiminor menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa.

Mereka juga menyerukan agar pasca putusan nanti, terdakwa ditahan dan menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.

"Terdakwa jangan ditahan di Lapas Kupang. Biarkan dia jalani masa tahanannya di (Lapas) Nusakambangan supaya jangan ada trauma bagi masyarakat NTT," ujar Ana, salah satu peserta aksi.

Mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan dalam bentuk tertulis yang disampaikan Sarah Lery Mboeik kepada ketua Pengadilan negeri Kupang, Fery Haryanta.

Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Fery Haryanta sendiri menjamin kalau majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi akan profesional dalam memberikan putusan.

Mantan Kapolres Ngada ini terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga:
Ketua pengadilan negeri Kupang mengapresiasi aksi yang dilakukan elemen masyarakat. "Saya apresiasi dan sangat menghargai aksi ini untuk membantu mengingatkan kami," ujarnya saat menerima pernyataan sikap peserta aksi.

Ia memastikan kalau pihaknya akan memberikan putusan hukuman maksimal sesuai aturan.

"Apa pun putusannya nanti pasti kami berikan putusan maksimal. Hindarkan kami dari kebutaan. Koreksi kami supaya kami beri putusan maksimal," tandasnya.

Ia menghargai masukan elemen masyarakat berupa kritikan dan masukan.

Namun ia mengingatkan kalau di Indonesia belum ada hukuman kebiri. "Jangan minta yang diluar aturan. Kita belum ada hukuman kebiri. Yakinlah majelis hakim akan beri putusan maksimal," tandasnya.

Selama ini sidang kasus ini dipimpin ketua majelis hakim A. A. GD. Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Baca Juga:
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu dan Sunoto.

Peserta aksi menyinggung soal kejanggalan tuntutan JPU atas terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada yang terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Polres Kupang Berdonasi Bagi Korban Bencana Sumatera

Anggota Polres Kupang Berdonasi Bagi Korban Bencana Sumatera

IRT di Kupang Kehilangan Sejumlah Perhiasan Emas, Dicuri Calon Menantu Perempuan

IRT di Kupang Kehilangan Sejumlah Perhiasan Emas, Dicuri Calon Menantu Perempuan

Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang

Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang

Lagi, Sidang Tuntutan Komandan Kompi dan Empat Senior Prada Lucky Ditunda

Lagi, Sidang Tuntutan Komandan Kompi dan Empat Senior Prada Lucky Ditunda

Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Diburu Dari Kalimantan, Jakarta, Bali Hingga Kupang

Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Diburu Dari Kalimantan, Jakarta, Bali Hingga Kupang

Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Komentar
Berita Terbaru