Warga Sumba Timur-NTT Rugi Miliaran Rupiah dari Program Bank Fiktif, Oknum Pegawai Bank Jadi Tersangka
digtara.com -Seorang warga di Kabupaten Sumba Timur, NTT kehilangan dana sebesar Rp 2 miliar dari kasus penipuan berkedok program bank fiktif.
Baca Juga:
Kasus tersebut bermula dari laporan korban EU pada September 2025 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan RAH, mantan pegawai salah satu bank di Kota Waingapu, sebagai tersangka.
Baca Juga:RAH dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika pelaku RAH mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank yang disebut "Get Reward".
Pelaku meyakinkan korban bahwa program tersebut resmi dari bank, dengan iming-iming cashback Rp 120 juta jika korban menyetor dana Rp 2 miliar.
Pelaku mencairkan uang tersebut setelah melakukan konfirmasi via WhatsApp.
Tidak lama berselang, pelaku menyetor Rp 120 juta ke rekening korban sebagai cashback, sehingga korban semakin yakin program itu benar.
Baca Juga:Pada Mei 2025, fakta mengejutkan akhirnya terungkap. Pimpinan bank mendatangi korban dan menemukan adanya transaksi mencurigakan.
Setelah investigasi internal, pihak bank memastikan bahwa program "Get Reward" tidak pernah ada, dan dana yang disetor korban tidak pernah masuk dalam program apa pun.
"Cashback Rp 120 juta yang diterima korban ternyata berasal dari uang korban sendiri yang ditarik oleh pelaku. Ini merupakan bagian dari tipu muslihat untuk memperkuat kepercayaan korban," ungkap Kapolres.
Polisi-Jasa Raharja dan Dishub Sumba Timur Tertibkan Kendaraan Hibah Yang Dipakai Jadi Angkutan Umum
Jadi Penadah, Anggota Polres Sumba Timur Jadi Tersangka Kasus Curnak
Tiga Pelaku Curnak di Sumba Timur Diamankan Polisi di Tiga Kabupaten Berbeda
Satu Warga Jadi Tersangka Kasus Pencurian Ternak di Sumba Timur, Anggota Polri Jalani Patsus
Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri