Jumat, 23 Januari 2026

Bunuh Istri, Ipar, Keponakan Dan Lukai Dua Orang, Petani di Kabupaten TTU Dijerat Pasal Berlapis

Imanuel Lodja - Jumat, 17 Oktober 2025 15:24 WIB
Bunuh Istri, Ipar, Keponakan Dan Lukai Dua Orang, Petani di Kabupaten TTU Dijerat Pasal Berlapis
Dengan tindakan yang sama, pelaku membacok kepala, leher, lengan dan badan korban Kristina hingga korban tewas di tempat.

Baca Juga:

Korban Erna Kuabib yang juga anak kandung korban Kristina yang melihat kejadian tersebut dikejar oleh pelaku.

Korban Erna pun dipotong pada bagian kaki, leher, kepala, dan wajah hingga meninggal di lokasi kejadian.

Melihat warga yang mulai berdatangan ke lokasi kejadian pelaku segera bersembunyi di rumahnya.

Baca Juga:
Petugas dari Polres TTU yang tiba di lokasi segera menolong korban kritis Lusiana Kuabib.

Bersama warga, petugas kepolisian mengamankan pelaku yang sempat melakukan perlawanan.

Polisi pun mengamankan pelaku dan barang bukti serta mengevakuasi jenazah para korban meninggal.

Pelaku pun ditahan di sel Polres TTU dan dijerat sejumlah pasal.

Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang - Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekeresan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya dan membunuh para korban karena emosi.

Baca Juga:
"Motif nya hanya karena kemarahan yang tidak terkendali akibat pertengkaran rumah tangga. (Pelaku) dalam keadaan mabuk minuman keras," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi

Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi

Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi

Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi

Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku

Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku

Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial

Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial

Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian

Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian

Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya

Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya

Komentar
Berita Terbaru