Bunuh Istri, Ipar, Keponakan Dan Lukai Dua Orang, Petani di Kabupaten TTU Dijerat Pasal Berlapis
Baca Juga:
Korban Erna pun dipotong pada bagian kaki, leher, kepala, dan wajah hingga meninggal di lokasi kejadian.
Melihat warga yang mulai berdatangan ke lokasi kejadian pelaku segera bersembunyi di rumahnya.
Baca Juga:Petugas dari Polres TTU yang tiba di lokasi segera menolong korban kritis Lusiana Kuabib.
Bersama warga, petugas kepolisian mengamankan pelaku yang sempat melakukan perlawanan.
Polisi pun mengamankan pelaku dan barang bukti serta mengevakuasi jenazah para korban meninggal.
Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang - Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekeresan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya dan membunuh para korban karena emosi.
Baca Juga:"Motif nya hanya karena kemarahan yang tidak terkendali akibat pertengkaran rumah tangga. (Pelaku) dalam keadaan mabuk minuman keras," tandasnya.
Lagi, Warga Nagekeo-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri
Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia
Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Terima Laporan Pencabulan, Kurang dari Tiga Jam URC Resmon Polres Rote Ndao Tangkap Terduga Pelaku