Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu (pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 65 KUHP) dan dakwaan kedua (Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 KUHP).
JPU menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000 subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Terdakwa juga agar membayar restitusi Rp 359.162.000 sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan rincian anak korban IS sebesar Rp 34.645.000, anak korban MAN sebesar Rp 159.416.000 dan anak korban WAF sebesar Rp 165.101.000.
Baca Juga:
Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban. Kasus ini menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.
Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.
JPU menilai kalau perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Tim URC Jatantas Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan Dua Pemuda
Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia
Berkas Kekerasan Seksual Lengkap, Polisi Gadungan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tragis! Bocah Lima Tahun Dilindas Mobil Tangki, Meninggal Saat Dibawa ke Rumah Sakit
Gagal Bertemu Anak, Pria di Kupang Bacok Mantan Istri Siri dan Anaknya
Berniat Minta Klarifikasi Hubungan Suami Dengan Wanita Lain, IRT Di Kupang Malah Dibacok Parang Oleh Diduga Selingkuhan Suami
Kode Redeem FC Mobile 12 September 2026, Cek Daftar Hadiah Gratis yang Bisa Dicoba
MotoGP San Marino 2026: Marco Bezzecchi Raih Pole, Pecahkan Rekor Lap Misano
24 Kode Redeem FF 12 September 2026, Bisa Dicoba untuk Klaim Hadiah Gratis
Mazda Pamerkan 3 Mobil Terbaru di BCA Expo Medan 2026, Harga Mulai Rp524 Jutaan
Digitalisasi Bansos Mulai Oktober 2026, Ini Tantangan Besar yang Dihadapi Pemerintah
Tim URC Jatantas Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan Dua Pemuda
Mana yang Lebih Unggul: iPhone Duo vs Samsung Galaxy Z Fold8 ?