Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu (pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 65 KUHP) dan dakwaan kedua (Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 KUHP).
JPU menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000 subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Terdakwa juga agar membayar restitusi Rp 359.162.000 sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan rincian anak korban IS sebesar Rp 34.645.000, anak korban MAN sebesar Rp 159.416.000 dan anak korban WAF sebesar Rp 165.101.000.
Baca Juga:
Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban. Kasus ini menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.
Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.
JPU menilai kalau perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon
Batal Nikah Karena Selisih Paham, Polisi Bantu Mediasi Dan Kawal Pengembalian Belis
Pelaku Percobaan Percabulan Diamankan Polisi dan Warga
Polisi Pastikan Mantan Panitera PN Kupang Meninggal Wajar Karena Serangan Jantung
Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos
IHSG Hari Ini Diprediksi Masih Tertekan, Harga Minyak dan Tarif Impor AS Jadi Sentimen Utama
Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis
Simak Harga Emas ANTAM dan UBS di Pegadaian Hari Ini Senin 27 Juli 2026
Cara Klaim Saldo Gratis Lewat Fitur DANA Kaget, Simak Panduan dan Tips Amannya
Inilah Aplikasi Trading Terbaik di Indonesia 2025: Rekomendasi untuk Saham, Forex, dan Kripto
Tips Push Rank Mobile Legends agar Cepat Mythic, Kuasai Meta, Rotasi, dan Hero Pool
10 Cara Menghemat Listrik dengan AC Inverter, Ikuti Tips Ini agar Tagihan Bulanan Lebih Murah