Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang
digtara.com -Sejumlah elemen masyarakat sipil di Kota Kupang, NTT menggelar aksi damai di kantor Pengadilan Negeri Kota Kupang, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga:
Mereka tergabung dalam Solidaritas anti kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan rentan di NTT (Saksiminor).
Para peserta aksi antara lain Sarah Lery Mboeik, Ansy Rihi Dara, Pdt Ina Bara Pa, Ana Djukana, Pdt Emy Sahertian dan perwakilan dari sejumlah organisasi.
Sambil membentangkan berbagai poster, para peserta aksi secara bergantian menyampaikan pernyataan sikap mereka.
Baca Juga:
Peserta aksi menyinggung soal kejanggalan tuntutan JPU atas terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada yang terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Peserta aksi berkomitmen memperjuangkan solidaritas terhadap anal dibawah umur.
"Hukum tidak boleh menjadi pelindung bagi pelaku. Mantan Kapolres Ngada merupakan pelaku kejahatan terhadap tiga anak di Kota Kupang jadi kami tuntut hakim yang berpihak pada kebenaran," tegas peserta aksi.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Kupang, Fery Hariyanta pun bersedia menerima kedatangan dan mendengarkan penyampaian aspirasi peserta aksi sejak dari pintu gerbang hingga ke halaman depan kantor pengadilan.
"Saya menghargai aspirasi dan akan terima dan siap hadapi. Silahkan sampaikan uneg-uneg nya tapi hendaknya sesuai prosedur terutama aspek keamanan," ujar ketua pengadilan.
Baca Juga:
Fery juga berjanji akan menindak jika ada hakim yang berbuat aneh. "Jika ada yang aneh maka saya siap bertanggungjawab asal jangan menuduh. Jika ada yang tidam benar maka akan saya beri sanksi," tandasnya.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja, SIK alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres, yang terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu dan Sunoto mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).
Dakwaan kesatu pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Baca Juga:
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas
Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi
Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial
Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian
Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya
Tersangka Penangkap Penyu di Sikka Dilimpahkan Ke Jaksa
Ketua DPKS, Dr Drs Budiyanto SH, M.Hum Dinobatkan Sebagai Tokoh Prestasi Indonesia 2026 Bidang Pendidikan
Cegah Banjir, Lurah Sri Padang Bersama Warga Gelar Gotong Royong di Lingkungan 5 Tebing Tinggi
Daftar 5 HP Murah RAM Besar Harga Rp1 Jutaan Terbaik 2026, Performa Stabil untuk Multitasking
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
Polisi di TTS Turun Tangan Bersihkan Material Pohon Tumbang di Jalan Raya Trans Timor
Dua Warga Hilang Pasca Longsor di Kabupaten Manggarai Timur
Pemuda di Sikka Tewas Tersengat Listrik Saat Isi Token