DPO Polres TTU Kasus Kekerasan Pada Anak Diamankan di Kalimantan
Baca Juga:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar.
Subsider, tersangka juga dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) jo pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.
Polres TTU sempat berupaya melakukan pencarian untuk membawa RIB agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
"Perlu saya sampaikan bahwa DPO sudah kami keluarkan sejak 22 Juli 2025. Bagi masyarakat atau siapa pun yang bisa menemukan DPO ini nanti akan saya kasi reward, saya kasi apresiasi" tandas Kapolres pada akhir September 2025 lalu.
Pasca Gempa Bumi, Polres TTU Intensifkan Tim Tanggap Darurat Bencana
Hasil Panen Jagung Melimpah, Warga Minta Polres TTU Bantu Sumur Bor
119 Casis Polri Dari Polres TTU Siap Bersaing Dengan Peserta Lain
Polres TTU Amankan Perayaan Paskah Sambil Menyanyi di Gereja
Satu Anggota Polres TTU di-PTDH
Penyidik Polres TTU Segera Periksa Terlapor Dugaan Penipuan Jasa Perencanaan Pembangunan Dapur MBG
Dilatih Polres Rote Ndao Selama Dua Pekan, Puluhan Satpam Siap Bekerja
Pertamina Pastikan Pasokan Avtur Aman untuk Penerbangan Haji 2026 di Sumbagut
Panjat Tembok Dan Curi Helm, Pria di Kupang Diamankan Polisi
UBS Naik! Cek Juga Harga Emas ANTAM di Pegadaian Hari Ini Sabtu 25 April 2026
Beri Pelayanan Maksimal Jemaah, Tim Checker Bagasi Bandara Kerja Penuh Ketelitian
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan, Motor Rekan Diduga Ditarik Paksa
Polres Rote Ndao-Imigrasi Klas I Kupang Perkuat Sinergi Atasi People Smuggling