DPO Polres TTU Kasus Kekerasan Pada Anak Diamankan di Kalimantan
Baca Juga:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar.
Subsider, tersangka juga dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) jo pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.
Polres TTU sempat berupaya melakukan pencarian untuk membawa RIB agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
"Perlu saya sampaikan bahwa DPO sudah kami keluarkan sejak 22 Juli 2025. Bagi masyarakat atau siapa pun yang bisa menemukan DPO ini nanti akan saya kasi reward, saya kasi apresiasi" tandas Kapolres pada akhir September 2025 lalu.
Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha
Kapolres TTU dan Anggota Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Warga Masyarakat
IRT di Sikka Hilang Dan Tinggalkan Surat Ditemukan di Tarakan-Kalimantan
UU IKN Digugat ke MK, AMAN Soroti Hak Masyarakat Adat Suku Balik, Paser, dan Benuaq
Puluhan Calon Tenaga Kerja Diamankan Polres Ende Saat ke Kalimantan
Kapolres TTU Berdayakan Ekonomi Masyarakat Sambil Berbagi Bansos
5 HP Murah 5G Mulai Rp2 Jutaan, Spesifikasi Kencang dan Fitur Melimpah
Dua Pelaku Pencurian Kabel Gardu PLN di Sikka-NTT Diamankan Polisi
Polsek Binjai Barat Bantah Ada Aktivitas Judi di Limau Mungkur: Sudah Kami Cek, Tak Ada Aktivitas
Kapolda NTT Salurkan Bantuan untuk 9 Keluarga TNI AD Terdampak Kebakaran Asrama Kuanino
ARab Saudi Diserang, Harga Minyak Dunia Melonjak 2,77 Persen, Brent Nyaris Tembus US$108 per Barel
Kabur ke Kabupaten Tetangga, Mahasiswa Pelaku Pencuriaan Dengan Pemberatan di Malaka Diamankan di Kabupaten TTU
IHSG Hari Ini Diprediksi Volatil di Level 6.450-6.700, Simak Rekomendasi Saham