DPO Polres TTU Kasus Kekerasan Pada Anak Diamankan di Kalimantan
Baca Juga:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar.
Subsider, tersangka juga dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) jo pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.
Polres TTU sempat berupaya melakukan pencarian untuk membawa RIB agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
"Perlu saya sampaikan bahwa DPO sudah kami keluarkan sejak 22 Juli 2025. Bagi masyarakat atau siapa pun yang bisa menemukan DPO ini nanti akan saya kasi reward, saya kasi apresiasi" tandas Kapolres pada akhir September 2025 lalu.
Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Polres TTU Galang Kamtibmas Pasca Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Insana Fafinisu
Begini Penjelasan Polres TTU Terkait Penganiayaan dan Pengeroyokan Tiga Warga
Pasca Gempa Bumi, Polres TTU Intensifkan Tim Tanggap Darurat Bencana
Hasil Panen Jagung Melimpah, Warga Minta Polres TTU Bantu Sumur Bor
119 Casis Polri Dari Polres TTU Siap Bersaing Dengan Peserta Lain
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 dan HKGB ke-74, Polda NTT Gelar Seminar The Art Of Smart Parenting
Polda NTT Proses Sejumlah Pelaku TPPO
Mengapa Harus Puasa Sebelum Operasi? Rahasia di Balik Prosedur Keselamatan Bedah
Lagi, Warga Nagekeo-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri
IHSG Berisiko Melanjutkan Pelemahan, Analis Rekomendasikan Empat Saham Ini
Puluhan Remaja Di Kupang Rusaki Fasilitas Sekolah, Orang Tua Siap Ganti Rugi
Rupiah Diproyeksikan Masih Tertekan, Berpotensi Bergerak ke Rp18.350 per Dolar AS