DPO Polres TTU Kasus Kekerasan Pada Anak Diamankan di Kalimantan
Baca Juga:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar.
Subsider, tersangka juga dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) jo pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.
Polres TTU sempat berupaya melakukan pencarian untuk membawa RIB agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
"Perlu saya sampaikan bahwa DPO sudah kami keluarkan sejak 22 Juli 2025. Bagi masyarakat atau siapa pun yang bisa menemukan DPO ini nanti akan saya kasi reward, saya kasi apresiasi" tandas Kapolres pada akhir September 2025 lalu.
Kapolres TTU Berdayakan Ekonomi Masyarakat Sambil Berbagi Bansos
Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan
Tim Gabungan URC Resmob Polda NTT-Polres TTU Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Tiga Anggota DPRD TTU Diambil Keterangan di Polres TTU
Dampak Kematian Dokter Icha, Polisi Intensifkan Penyelidikan Dan Warga Gelar Aksi Seribu Lilin
Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Plt. Bupati Langkat Tiorita Dorong Al Washliyah Perkuat Peran Pendidikan, Dakwah dan Sosial
Tersesat di Gunung Egon, Dua Pendaki Ditemukan Selamat
Mahasiswa di Kabupaten Ngada Curi Sepeda Motor dan Gadaikan ke Pengepul Besi Tua
Ngecas HP di Mobil Bikin Boros BBM? Ini Penjelasannya
Para Tokoh di Adonara Timur Sepakat Akhiri Konflik Lewat Perdamaian
94 Persen Jalan Daerah di Aceh Kembali Fungsional, Satgas PRR Percepat Pemulihan Pascabencana
Upaya Bunuh Diri Sempat Digagalkan Kerabat, Pria di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas Dalam Kamar