DPO Polres TTU Kasus Kekerasan Pada Anak Diamankan di Kalimantan
digtara.com -Polres Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan RIB (17) sebagai tersangka kasus kekerasan pada anak.
Baca Juga:
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polres TTU belum lama ini dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) Jo. pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Pelarian RIB pun berakhir karena ia ditangkap saat berada di Wilayah hukum Polres Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizaldi dalam keterangannya pada Jumat (10/10/2025) menjelaskan bahwa RIB diamankan pada Jumat, 3 Oktober 2025 oleh petugas Polres Kutai Barat Kalimantan Timur pasca Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote merilis DPO tersangka pada Selasa, 30 September 2025 lalu.
Baca Juga:
"Warga mengamankan RIB setelah mengetahui status RIB sebagai DPO dalam kasus tersebut melalui media sosial," tandaw Kasat.
Warga pun menginformasikan keberadaan RIB kepada Polres Kutai Barat.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Polres TTU
"Setelah kami pastikan bahwa yang diamankan adalah RIB maka kami segera berangkat ke Polres Kutai Barat," tambahnya.
Penyidik pun sudah melakukan wawancara singkat dengan DPO.
Baca Juga:
Kasusnya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"untuk yang tersangka dewasa sudah tahap 2 pada Rabu 8 Oktober 2025 lalu," ujar Kasat.
Sesuai petunjuk jaksa, maka tersangka yang dibawah umur (berhadapan dengan hukum) untuk pelimpahan tahap 2 sekalian dilakukan dengan tersangka yang DPO.
Kekerasan terhadap anak ini mengakibatkan meninggalnya korban GNYB dan YJS.
Kasus ini dilaporkan pada 24 April 2025 sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor, LP/B/130/IV/2025 /SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur tentang Kekerasan Terhadap Anak.
Baca Juga:
Dari ketiga tersangka, RIB sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote dalam keterangannya menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
"Penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dintayakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, selanjutnya kita berkoordinasi terkait penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU dan melakukan pencarian terhadap DPO," ujar Kapolres.
Kejadian berawal pada 20 April 2025 ketika para tersangka menggunakan sepeda motor melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap kedua korban di Jalan Kilometer 4 jurusan Kefamenanu–Kupang.
BP melakukan pengejaran, sementara SM dan RIB menghadang korban di depan Masjid Almuhajirin.
Baca Juga:
Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Polres TTU Galang Kamtibmas Pasca Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Insana Fafinisu
Begini Penjelasan Polres TTU Terkait Penganiayaan dan Pengeroyokan Tiga Warga
Pasca Gempa Bumi, Polres TTU Intensifkan Tim Tanggap Darurat Bencana
Hasil Panen Jagung Melimpah, Warga Minta Polres TTU Bantu Sumur Bor
119 Casis Polri Dari Polres TTU Siap Bersaing Dengan Peserta Lain
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 dan HKGB ke-74, Polda NTT Gelar Seminar The Art Of Smart Parenting
Polda NTT Proses Sejumlah Pelaku TPPO
Mengapa Harus Puasa Sebelum Operasi? Rahasia di Balik Prosedur Keselamatan Bedah
Lagi, Warga Nagekeo-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri
IHSG Berisiko Melanjutkan Pelemahan, Analis Rekomendasikan Empat Saham Ini
Puluhan Remaja Di Kupang Rusaki Fasilitas Sekolah, Orang Tua Siap Ganti Rugi
Rupiah Diproyeksikan Masih Tertekan, Berpotensi Bergerak ke Rp18.350 per Dolar AS