DPO Polres TTU Kasus Kekerasan Pada Anak Diamankan di Kalimantan
digtara.com -Polres Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan RIB (17) sebagai tersangka kasus kekerasan pada anak.
Baca Juga:
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polres TTU belum lama ini dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) Jo. pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Pelarian RIB pun berakhir karena ia ditangkap saat berada di Wilayah hukum Polres Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizaldi dalam keterangannya pada Jumat (10/10/2025) menjelaskan bahwa RIB diamankan pada Jumat, 3 Oktober 2025 oleh petugas Polres Kutai Barat Kalimantan Timur pasca Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote merilis DPO tersangka pada Selasa, 30 September 2025 lalu.
Baca Juga:
"Warga mengamankan RIB setelah mengetahui status RIB sebagai DPO dalam kasus tersebut melalui media sosial," tandaw Kasat.
Warga pun menginformasikan keberadaan RIB kepada Polres Kutai Barat.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Polres TTU
"Setelah kami pastikan bahwa yang diamankan adalah RIB maka kami segera berangkat ke Polres Kutai Barat," tambahnya.
Penyidik pun sudah melakukan wawancara singkat dengan DPO.
Baca Juga:
Kasusnya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"untuk yang tersangka dewasa sudah tahap 2 pada Rabu 8 Oktober 2025 lalu," ujar Kasat.
Sesuai petunjuk jaksa, maka tersangka yang dibawah umur (berhadapan dengan hukum) untuk pelimpahan tahap 2 sekalian dilakukan dengan tersangka yang DPO.
Kekerasan terhadap anak ini mengakibatkan meninggalnya korban GNYB dan YJS.
Kasus ini dilaporkan pada 24 April 2025 sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor, LP/B/130/IV/2025 /SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur tentang Kekerasan Terhadap Anak.
Baca Juga:
Dari ketiga tersangka, RIB sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote dalam keterangannya menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
"Penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dintayakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, selanjutnya kita berkoordinasi terkait penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU dan melakukan pencarian terhadap DPO," ujar Kapolres.
Kejadian berawal pada 20 April 2025 ketika para tersangka menggunakan sepeda motor melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap kedua korban di Jalan Kilometer 4 jurusan Kefamenanu–Kupang.
BP melakukan pengejaran, sementara SM dan RIB menghadang korban di depan Masjid Almuhajirin.
Baca Juga:
Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha
Kapolres TTU dan Anggota Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Warga Masyarakat
IRT di Sikka Hilang Dan Tinggalkan Surat Ditemukan di Tarakan-Kalimantan
UU IKN Digugat ke MK, AMAN Soroti Hak Masyarakat Adat Suku Balik, Paser, dan Benuaq
Puluhan Calon Tenaga Kerja Diamankan Polres Ende Saat ke Kalimantan
Kapolres TTU Berdayakan Ekonomi Masyarakat Sambil Berbagi Bansos
5 HP Murah 5G Mulai Rp2 Jutaan, Spesifikasi Kencang dan Fitur Melimpah
Dua Pelaku Pencurian Kabel Gardu PLN di Sikka-NTT Diamankan Polisi
Polsek Binjai Barat Bantah Ada Aktivitas Judi di Limau Mungkur: Sudah Kami Cek, Tak Ada Aktivitas
Kapolda NTT Salurkan Bantuan untuk 9 Keluarga TNI AD Terdampak Kebakaran Asrama Kuanino
ARab Saudi Diserang, Harga Minyak Dunia Melonjak 2,77 Persen, Brent Nyaris Tembus US$108 per Barel
Kabur ke Kabupaten Tetangga, Mahasiswa Pelaku Pencuriaan Dengan Pemberatan di Malaka Diamankan di Kabupaten TTU
IHSG Hari Ini Diprediksi Volatil di Level 6.450-6.700, Simak Rekomendasi Saham