Polisi Pelanggar Kode Etik Polri di Kupang Resmi Dipecat
digtara.com -Briptu Muhammad Risky, Bintara Polresta Kupang Kota resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Baca Juga:
Ia diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian karena melakukan pelanggaran kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin dan/atau tindak pidana
Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota ini melanggar pasal 13 ayat (1) dan/atau pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Ia juga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan c dan/atau pasal 8 huruf c angka 1,2,3, dan/atau pasal 10 ayat (1) huruf d, dan/atau pasal 12 huruf g, dan/atau pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polresta Kupang Kota pun menggelar upacara "In Absentia" Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Muhammad Rizky.
Upacara PTDH dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari pada Rabu (17/9/2025) di Mako Polresta Kupang Kota.
Briptu Muhammad Risky diberhentikan dari dinas aktif Polri, berdasarkan Keputusan Kapolda NTT, Nomor: KEP/442/IX/2025, tanggal 9 September 2025.
Kapolresta Kupang Kota merasa prihatin dengan PTDH tersebut karena bukan merupakan sebuah kebanggaan.
"Kita melaksanakan upacara PTDH terhadap salah seorang anggota Polresta Kupang Kota dengan penuh prihatin. Upacara ini bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk konsekuensi hukum dan disiplin organisasi Polri terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari.
Kapolresta menyebutkan bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan sekaligus amanah yang sangat besar.
Anggota Polri, tandas Kapolresta telah disumpah untuk senantiasa mengabdi kepada bangsa dan negara, menjunjung tinggi kebenaran, serta melindungi dan mengayomi masyarakat dengan penuh integritas.
Polri pun harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik.
Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum
Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Jelang Kunjungan Presiden Prabowo Temui Korban Gempa, Kapolri ke Flores
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota