DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang
Imanuel Lodja - Rabu, 17 September 2025 10:39 WIB
ist
Aparat Polres Rote Ndao menangkap MNK alias Maks, DPO kasus penipuan di Kota Kupang dan dibawa ke Kabupaten Rote Ndao
Koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak akhirnya membuahkan hasil.
Baca Juga:
- Lansia Perempuan di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dalam Selokan Kering Dengan Tubuh Penuh Luka
- Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
- Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
"Keberadaan MNK alias Maks akhinya diketahui berada di Kota Kupang," jelas Kasat.
Dibantu oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Kota Kupang, Unit Reskrim Polres Rote Ndao berhasil memulangkan DPO MNK alias Maks ke wilayah hukum Polres Rote Ndao.
MNK alias Maks tiba dengan KMP garda maritim III pada Selasa malam, dikawal oleh Bripka Hasbullah Mahmud, bersama Briptu Sulham, Brigpol Nicodemus Hede dan Brigpol Djuone R D Lay.
MNK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
"Kita maksimalkan waktu yang ada untuk menuntaskan tindak pidana penipuan ini untuk segera dikirim ke JPU," tutur Kasat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lansia Perempuan di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dalam Selokan Kering Dengan Tubuh Penuh Luka
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar
Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi
Komentar