DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang
Imanuel Lodja - Rabu, 17 September 2025 10:39 WIB
ist
Aparat Polres Rote Ndao menangkap MNK alias Maks, DPO kasus penipuan di Kota Kupang dan dibawa ke Kabupaten Rote Ndao
Koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak akhirnya membuahkan hasil.
Baca Juga:
"Keberadaan MNK alias Maks akhinya diketahui berada di Kota Kupang," jelas Kasat.
Dibantu oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Kota Kupang, Unit Reskrim Polres Rote Ndao berhasil memulangkan DPO MNK alias Maks ke wilayah hukum Polres Rote Ndao.
MNK alias Maks tiba dengan KMP garda maritim III pada Selasa malam, dikawal oleh Bripka Hasbullah Mahmud, bersama Briptu Sulham, Brigpol Nicodemus Hede dan Brigpol Djuone R D Lay.
MNK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
"Kita maksimalkan waktu yang ada untuk menuntaskan tindak pidana penipuan ini untuk segera dikirim ke JPU," tutur Kasat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan
14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM
Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU
Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum
Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang
Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi
Komentar