Berkas P21, Polres Ende Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan
Pelaku lalu membuat laporan pertanggungjawaban palsu.
Baca Juga:
"Keuangan yang diterima bulan Januari sampai April 2024 digunakan sebagian untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November dan Desember tahun 2023," jelas Kapolres Ende.
Dari hasil pemeriksaan, uang yang digelapkan oleh FM digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagiannya untuk operasional BLUD RSUD.
"Banyak dipakai untuk foya-foya," tandasnya.
Berdasarkan laporan hasil audit PKKN Inspektorat Kabupaten Ende, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.914.138.405.
FM dijerat pasal 3 subsidair pasal 8 Jo pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Baru Menjabat, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Maulafa Silaturahi dengan Kejaksaan
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung
Kasus KDRT P21, Mantan Kades di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan
Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan