Tunjangan Naik, Ketua DPRD NTT Beri Penjelasan
digtara.com -Tunjangan rumah dan transporrasi bagi 65 anggota DPRD Provinsi NTT mengalami kenaikan.
Baca Juga:
Tunjangan ini naik berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025.
Pergub yang ditandatangani Gubernur NTT, Melki Laka Lena ini merupakan perubahan atas Pergub Nomor 72 Tahun 2024.
Dalam pergub itu tunjangan transportasi DPRD NTT naik Rp 23,08 miliar dan tunjangan perumahan Rp 18,408 miliar, totalnya Rp 41,4 miliar.
Dalam salinan Pergub Nomor 22 Tahun 2025, tunjangan transportasi Ketua DPRD NTT sebesar Rp 31,8 juta; tiga Wakil Ketua DPRD NTT sebesar Rp 30,6 juta; dan 61 anggota Rp 29,5 juta.
Total setahun tunjangan ini mencapai Rp 23,08 miliar.
Tunjangan transportasi ini diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan kategori sedan atau jeep untuk Ketua DPRD, juga sedan atau minibus untuk wakil dan anggota DPRD NTT.
Sementara tunjangan perumahan Rp 23,6 juta untuk setiap 65 anggota DPRD NTT.
Total tunjangan perumahan setahun mencapai Rp 18,41 miliar.
Tunjangan ini juga berupa uang sewa rumah dengan luas maksimal bangunan 150 meter persegi dan tanah 350 meter persegi. Tunjangan ini pun dibayarkan setiap bulan.
Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Emilia Nomleni, membenarkan kenaikan tunjangan rumah dan transportasi para anggotanya yang mencapai Rp 41 miliar per tahun ini.
Emi menyebut perubahan anggaran ini sudah sesuai regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum diputuskan dalam Pergub 22 tahun 2025.
"Semua sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sesuai kemampuan keuangan daerah," kata Emi dalam rilisnya, Senin (8/9/2025).
Naiknya tunjangan ini, kata dia, justru menjadi tanggung jawab mereka semua untuk bekerja sesuai amanat rakyat.
"Jumlah pendapatan yang tersebut dalam Pergub 22 tidak bermaksud sama sekali untuk mengkhianati kesulitan dan keterbatasan yang dialami rakyat, tapi justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD. Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik," tegasnya.
Gubernur NTT Cari Berbagai Upaya Atasi Masalah Banjir di Nagekeo
Gubernur NTT: Masyarakat Boleh Demo Asal Jangan Rusuh Dan Jaga Perdamaian
Gubernur NTT Ingatkan Hindari Aksi Anarkis
Gubernur NTT Berikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Kepada WBP
Dikawal Polres Kupang, Ratusan Pick Up Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur NTT