Berkas Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Menewaskan Dokter P21, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

digtara.com -Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kupang melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang dokter.
Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan kalau berkas perkara sudah lengkap atau P21.
"Kami sudah dapat surat dari Kejaksaan kalau berkas perkara sudah P21 sehingga kita serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamudin pada Kamis (21/8/2025).
Kasat menyebutkan kalau pihaknya menerima surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor B-1014/N.3.25/Eku.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Kapolres Kupang.
Surat tersebut perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Isak Palaipeni melanggar pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah lengkap.
Sebelumnya berkas perkara diserahkan Satlantas Polres Kupang pada 11 Agustus 2025 lalu untuk dilakukan penelitian. Hasil penyidikannya sudah lengkap.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan.
"Untuk kasus ini kita sudah lakukan penahanan terhadap tersangka Isak Palaipeni," tandas Kasat.
Kasat menyebutkan pula kalau sebelumnya pihaknya sudah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 25 Juni 2025 kepada keluarga almarhum Abraham Taufiq.
Dalam surat itu dijelaskan kalau penyidik Unit Laka sudah memeriksa lima orang saksi yakni Isak Palaipeni, Obet Naitboho, Ribka Sibu, Modesta Uak dan Sonya Selly Hermawati.
Kemudian disusul lagi dengan SP2HP ke keluarga korban pada 30 Juni 2025 terkait laporan polisi nomor LP/A/30/VI/2025/SPKT.Sat Lantas/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 17 Juni 2025.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil mitsubishi pajero sport DH 1371 CD dan terlibat tabrakan dengan mobil suzuki katana DR 1294 CF yang terjadi pada Senin 16 Juni 2025 petang di Jalan Timor Raya, Kilometer 58, Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Dalam SP2HP dijelaskan kalau penyidik unit Laka Satlantas Polres Kupang telah melakukan gelar perkara yang awalnya dalam proses penyelidikan telah ditingkatkan ke proses penyidikan.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi dan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang
Selanjutnya, SP2HP tertanggal 28 Juli 2025 menjelaskan kalau penyidik Unit Laka sudah melakukan gelar perkara penetapan Isak Palaipeni (52), warga RT 004/RW 002, Desa Binaus, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten TTS sebagai tersangka.
Isak Palaipeni (52) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dokter Abraham Taufiq meninggal dunia.
Isak merupakan sopir yang mengendarai mobil mitsubishi pajero nomor polisi DH 1371 CD milik mantan wakil bupati (Wabup) Timor Tengah Selatan (TTS), Obet Naitboho.
Isak yang juga warga RT 004/RW 002, Desa Binaus, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten TTS ini ditahan di sel Polres Kupang sejak beberapa waktu lalu.
Sebagai tersangka, Isak dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Abraham Taufiq merupakan dokter yang mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kupang pada Senin (16/6/2025).
Ia mengendarai mobil suzuki katana nomor polisi DR 1294 CF. Ikut dalam mobil tersebut Modesta Uak (33) yang juga seorang bidan.
Abraham meninggal setelah sempat dirawat di RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang.

Delapan Bulan Terakhir, 22 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Kupang

Uang Rp 100 Juta Disita Kejati NTT Dalam Kasus Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Undana

Sepeda Motor Tabrakan Dengan Dump Truk, ASN di Kupang-NTT Meninggal Dunia

Tuntaskan Kasus ITE, Penyidik Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan

Berkas Perkara Korupsi Rp 7,4 Miliar Lengkap, Polda NTT Limpahkan Tersangka Dirut PT Flobamor NTT ke Kejaksaan
