Rabu, 15 Oktober 2025

Enam Ekor Perkici Timor Dilepasliarkan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lakaan

Imanuel Lodja - Rabu, 13 Agustus 2025 12:55 WIB
Enam Ekor Perkici Timor Dilepasliarkan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lakaan
ist
Tokoh masyarakat Dirun Kabupaten Belu dan petugas BBKSDA NTT melakukan pelepasliaran enam elor perkici Timor di kawasan hutan lindung gunung Lakaan, Rabu (13/8/2025)

digtara.com -Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur melalui Seksi Konservasi Wilayah I melaksanakan pelepasliaran satwa liar.

Baca Juga:

Langkah ini sebagai upaya menjaga kelestarian satwa liar dilindungi dan mendukung keberlanjutan ekosistem,

Enam ekor Perkici Timor (Trichoglossus euteles) dilepasliarkan ke habitat alaminya di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lakaan (Hutan Makes Benteng Tujuh Lapis), Desa Dirun, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, NTT pada Rabu (13/8/2025).

Pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan satwa secara sukarela oleh pelaku perdagangan ilegal di wilayah Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Penyerahan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Nomor: BA.15/K.5/SKWI/GKM.4.5/8/2025.

Pelepasliaran dilaksanakan oleh tim Seksi KSDA Wilayah I yang dipimpin Kepala Seksi, Fabianus Bere Mau, bersama Muhamad Hayun Salim, Petrus Matroba Mali Bere, Piter Oematan, dan Yoseph Sepe.

Kegiatan diawali dengan ritual adat pelepasliaran oleh tokoh adat Sirigatal dihadiri Kepala Desa Dirun serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam ritual tersebut, dilakukan pembacaan tanda-tanda alam melalui urat perut ayam, yang secara tradisional diyakini sebagai petunjuk baik.

Berdasarkan hasil pembacaan tersebut, pelepasliaran diyakini akan membawa keberuntungan dan keberhasilan reproduksi bagi satwa di alam bebas.

Tokoh Adat Agustinus Bere Mau menyampaikan apresiasinya atas kehadiran BBKSDA NTT dalam mendukung pelestarian satwa.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi rutin kepada masyarakat sekitar terkait perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, masih banyak warga yang belum memiliki pemahaman yang memadai tentang pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan habitatnya.

Berita acara pelepasliaran turut diserahkan kepada Kepala Desa Dirun dan Tokoh Adat setempat.

Dokumen ini diharapkan dapat menjadi dasar dan materi sosialisasi di tingkat desa guna memperkuat partisipasi masyarakat dalam kegiatan konservasi.

Kegiatan ini menjadi salah satu contoh nyata sinergi antara upaya pelestarian alam, penegakan hukum, dan kearifan lokal.

Kolaborasi ini diyakini menjadi modal sosial yang kuat dalam menjaga keberlangsungan spesies endemik seperti Perkici Timor dan memperkuat integritas ekosistem di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Melalui kegiatan ini, BBKSDA NTT menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat peran serta masyarakat dalam konservasi serta mendorong pemulihan populasi satwa liar di habitat aslinya sebagai bagian dari pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tragis! Tiga Warga TTU-NTT Tewas Dibantai, Satu Orang Luka Berat

Tragis! Tiga Warga TTU-NTT Tewas Dibantai, Satu Orang Luka Berat

Jatuh dari Sampan Saat Cari Ikan, Nelayan di Ende-NTT Belum Ditemukan

Jatuh dari Sampan Saat Cari Ikan, Nelayan di Ende-NTT Belum Ditemukan

Puluhan PMI Non Prosedural Dipulangkan ke Flores-NTT

Puluhan PMI Non Prosedural Dipulangkan ke Flores-NTT

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

Komentar
Berita Terbaru