Bawa Narkoba, Pemuda di Lembata-NTT Diamankan Polisi

digtara.com -MKR alias Riswan (20) diamankan polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lembata pada Minggu (20/7/2025) subuh.
Baca Juga:
Pemuda asal Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT ini kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
Ia diamankan tim Resnarkoba Polres Lembata dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lembata, Iptu Yakobus K. Sanam di pelabuhan laut Lewoleba, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Saat diamankan polisi, Riswan bersama rekannya MSA alias Aros (20) sedang mengambil barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan pada dinamo air yang terletak dibawah tower pelabuhan laut Lewoleba.
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi membenarkan penangkapan ini.
"Saat ini pelaku sedang diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Resnarkoba Polres Lembata," ujar Kapolres pada Selasa (22/7/2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja, satu buah handphone merek Relmi C35 dan sejumlah uang kertas.
Minggu malam, anggota Satresnarkoba Polres Lembata mendapat informasi dari masyarakat kalau akan ada transaksi narkotika jenis ganja di pelabuhan laut Lewoleba, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus K. Sanam dan KBO Satresnarkoba Polres Lembata serta anggota menyelidiki informasi tersebut.
Ternyata benar, polisi mendapati Riswan sedang mengambil barang bukti yang disimpan pada dinamo air yang terletak dibawah tower pelabuhan laut Lewoleba.
Riswan tidak sendirian. Ia membawa temannya Aros untuk mengambil narkotika diduga jenis ganja.
Riswan diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sehingga petugas mengamankan Riswan.
Namun saat hendak diamankan, Riswan malah membuang satu bungkusan rokok surya berisi narkoba.
"Riswan membuang bungkusan rokok surya yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan saat itu terduga melakukan perlawanan," ujar Kapolres
Petugas lalu memintanya untuk mengambil kembali barang yang dibuang dan menunjukkan kepada petugas.
Polisi menemukan kalau dalam bungkusan rokok tersebut terdapat satu bungkusan plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis ganja.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Ia dibawa ke kantor Polres Lembata untuk penindakan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Riswan mengakui kalau satu paket plastik klip kecil idalamnya berisikan narkotika jenis ganja.
Polisi sudah membuat laporan polisi modek LP-A dan mengamankan barang bukti.
Polisi juga langsung menginterogasi terduga pelaku dan saksi-saksi serta melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku.
"Kami melakukan pemeriksaan batang bukti secara laboratorium dan melaksanakan proses Lidik dan Sidik," ujar Kapolres.
Kapolres menyebutkan untuk penetapan tersangka dan penyidikan masih menunggu hasil uji barang bukti pada laboratorium Balai POM Kota Kupang guna memastikan kandungan narkotika.
Pelaku akan dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

Hasil Uji Laboratorium Positif, Pemuda di Lembata Ditahan Terkait Kasus Narkoba

Satu Mortir Aktif Ditemukan Dekat Rumah Warga di Manggarai

Periksa Kedisiplinan Anggota, Sejumlah Anggota Polres Kupang Diberikan Teguran

Polantas Polres Sumba Timur Tindak Pengendara Sepeda Motor Dibawah Umur

Polres Malaka Kembali Tangkap Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
