Bawa Narkoba, Pemuda di Lembata-NTT Diamankan Polisi
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Ia dibawa ke kantor Polres Lembata untuk penindakan lebih lanjut.
Baca Juga:
Setelah dilakukan pemeriksaan, Riswan mengakui kalau satu paket plastik klip kecil idalamnya berisikan narkotika jenis ganja.
Polisi sudah membuat laporan polisi modek LP-A dan mengamankan barang bukti.
Polisi juga langsung menginterogasi terduga pelaku dan saksi-saksi serta melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku.
"Kami melakukan pemeriksaan batang bukti secara laboratorium dan melaksanakan proses Lidik dan Sidik," ujar Kapolres.
Kapolres menyebutkan untuk penetapan tersangka dan penyidikan masih menunggu hasil uji barang bukti pada laboratorium Balai POM Kota Kupang guna memastikan kandungan narkotika.
Pelaku akan dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
Polisi di Selatan NKRI Sisihkan Gaji dan Remunerasi Untuk Bantu Warga Kurang Mampu
Tidak Terima Ditegur Orang Tua, Siswa SMA Di Sumba Barat Daya Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri
Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang
Kasus Penganiayaan P21, Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka ke Kejaksaan