Rabu, 26 Agustus 2026

Dua Pekan Keluar Masuk Hutan, Polres Malaka Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Imanuel Lodja - Sabtu, 19 Juli 2025 13:30 WIB
Dua Pekan Keluar Masuk Hutan, Polres Malaka Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
istimewa
Dua Pekan Keluar Masuk Hutan, Polres Malaka Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
digtara.com -Aparat kepolisian Polres Malaka bekerja keras mencari pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Baca Juga:

Kasus ini dilaporkan korban JNT ke Polres Malaka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/86/V/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT.

Pelaku MF (25) pun kabur dan melarikan diri sejak korban dan kerabatnya melaporkan kasus ini pada 2 Juli 2025 lalu.

MF pun berhasil ditangkap pada Selasa, 15 Juli 2025 malam sekitar pukul 21.00 WITA, di Dusun Halimaneek, Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

"Tersangka MF dilaporkan oleh pihak keluarga korban atas dugaan tindakan asusila terhadap korban perempuan JNT," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, Sabtu (19/7/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Unit Buser, Unit IV Intelkam, dan personil Polsek Raihat, yang melakukan pencarian intensif selama hampir dua pekan.

Proses pencarian dimulai sejak Rabu, 2 Juli 2025 dengan melakukan pelacakan di berbagai wilayah hutan di Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Selama dua pekan, polisi harus masuk keluar hutan di Kecamatan Sasitamean, Laen Manen, Malaka Timur, hingga Hutan Dusun Obenauf.

Berulang kali upaya penyergapan gagal karena tersangka melarikan diri ke lokasi berbeda.

Namun berkat strategi penyelidikan mendalam, informasi dari warga yang dibangun secara hati-hati, serta pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga, keberadaan tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi secara akurat.

Pada Selasa malam, 15 Juli 2025, aparat mendapatkan informasi dari warga kalau tersangka sedang berada di rumah warga, Melky di Dusun Halimaneek, Kabupaten Malaka.

Tanpa menunggu lama, personel gabungan melakukan pengendapan dan mengepung lokasi secara senyap.

Tersangka MF pun berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.

"Penangkapan ini sebagai komitmen Polres Malaka dalam menegakkan hukum dan melindungi hak anak dengan menangkap tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat.

Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, melalui Kasat Reskrim Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran menyampaikan apresiasi kepada seluruh personil yang terlibat serta masyarakat yang turut membantu melalui informasi dan pendekatan kekeluargaan.

"Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polri hadir secara nyata dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Kami berkomitmen bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan terhadap anak," ujar Iptu Dominggus Natalino Duran.

Polres Malaka mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak maupun tindak pidana lainnya.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan rasa aman di tengah lingkungan sosial.

Tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polres Malaka dan dijerat dengan pasal sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.

Polisi memastikan bahwa hak-hak korban akan tetap dilindungi secara hukum dan psikologis.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru