Penganiayaan Gara-gara Keripik Pisang di Rote Ndao Diselesaikan Secara Damai
digtara.com -Kasus pidana gara-gara keripik pisang di kabupaten Rote Ndao, NTT akhirnya diselesaikan secara damai pada Rabu (9/7/2025).
Baca Juga:
Peristiwa Pidana ini dilaporkan ke Polsek Rote Selatan sesuai laporan polisi nomor LP/B/18/VI/2025/SPKT/Sek Rote Selatan/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 30 juni 2025.
Perkara pidana ini dilaporkan RNS alias Regito (18), seorang pelajar di Kabupaten Rote Ndao.
Ia melaporkan NK alias Nindro, warga Desa Tebola, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao ke polisi beberapa waktu lalu.
Dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan dari orang lain, korban pun bersedia untuk memaafkan.
Mediasi dihadiri oleh saksi perdamaian dari masing masing pihak, baik itu RS (pelapor) maupun NK (terlapor) masing-masing Adrianus Johanis, Wandri Kadek dan Sebi Pello dengan mediator Ps Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan Aipda Hamzani Machmud.
Dari hasil mediasi, terlapor mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban dan meminta maaf kepada korban.
Korban pun bersedia menerima permintaan maaf terlapor dengan wujud perdamaian
Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuataannya tersebut baik terhadap pelapor/korban maupun kepada orang lain dikemudian hari.
Pernyataan terlapor ini dibuat pernyataan secara tertulis dan disampaikan ke pihak kepolisian.
"Pelapor/korban bersedia untuk tidak memperpanjang permasalahan dan bersedia terhadap perkara tersebut dilakukan proses restorasi justice sehingga pelapor telah membuat surat permohonan penarikan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolsek Rote Selatan," ujar Kapolsek Rote Selatan, Ipda Andi D E Salata pada Kamis (10/7/2025).
Mediasi yang menghasilkan kesepakatan para pihak untuk berdamai dituangkan dalam surat pernyataan sebagai kelengkapan admnistrasi dalam proses Restorative justice tindak pidana penganiayaan yang sudah dilaporkan di Polsek Rote Selatan
Kapolsek beharap kejadian ini tidak terulang kembali dan kerukunan dalam masyarakat tetap terpelihara.
RNS alias Regito (18), seorang pelajar di Kabupaten Rote Ndao, Nusa.Tenggara Timur (NTT) mengalami luka dan lebam di hidung dan mata karena dianiaya
Regito yang juga warga RT 001/RW 001, Dusun Daeki, Desa Tebola, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao dianiaya oleh NK pada Minggu (29/6/2025) malam.
Korban sudah mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Rote Selatan dengan laporan polisi nomor LP/B/18/VI/2025/SPKT/Polsek Rote Selatan/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 30 Juni 2025.
Minggu malam korban Regito baru selesai mengikuti syukuran di rumah Yes Muloko di Dusun Daeki, Desa Tebola, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.
Regito kemudian ke rumah Welem Haning di Desa Tebola.
Saat berada di rumah Welem Haning, Ia mendapati NK sementara menggoreng keripik pisang di dapur.
Gandeng Pelajar SMA/SMK, Polres Rote Ndao Berbagi Takjil
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan
Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sepeda Motor Tabrakan Dengan Dump Truk, Ibu Dan Balita di Rote Ndao Tewas Ditempat