Senin, 13 Oktober 2025

Kasus Uang Palsu di Ngada-NTT P21, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 09 Juli 2025 10:10 WIB
Kasus Uang Palsu di Ngada-NTT P21, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Kasus Uang Palsu di Ngada-NTT P21, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

digtara.com -Tindak pidana memalsukan uang rupiah dilimpahkan penyidik Polres Ngada ke Kejaksaan Negeri Ngada, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga:

Pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21.

Kanit Tipidter Sat Reskrim, Bripka Oscar Maak kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada.

Penyerahan dilakukan di ruang tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada dan diterima Jaksa Penuntut Umum Genta Utama Putra bersama stafnya.

Penyidik Polres Ngada melimpahkan kasus tersebut sesuai dengan Berkas Perkara nomor : BP/17/V/2025/RESKRIM, tanggal 8 Mei 2025.

Selain itu surat kepala Kejaksaan Negeri Ngada nomor: B-785/N.3.18/Eku.1/06/2025, tanggal 23 Juni 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana memalsukan rupiah sudah lengkap (P-21) serta pengiriman tersangka dan barang bukti nomor: B /598/VII/2025/Res Ngada, tanggal 7 Juli 2025.

Tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 24 April 2025 di Kampung Bu'u, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada.

Kasus ini melibatkan dua orang tersangka MFM alias LD dan KG alias TG.

Mereka menjalankan aksinya dengan modus memalsukan rupiah dengan cara memfoto copy uang asli menggunakan printer kemudian mengedarkannya.

MFM (26) dan KG (21) ditangkap polisi karena diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Uang palsu tersebut dicetak menggunakan fotokopi pada mesin printer dengan kertas HVS.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Ngada," kata Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, Jumat (25/4/2025) lalu.

Kasus ini terungkap setelah PT (52), warga Kampung Buu, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebu'u, melapor ke Pos Polisi Jerebu'u, Polsek Aimere.

Ia mencurigai adanya peredaran uang palsu di wilayahnya.

Unit Buser Satuan Reskrim Polres Ngada langsung bergerak ke lokasi dan menangkap MFM.

MFM diketahui berasal dari Kampung Buu, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebu'u, Kabupaten Ngada.

Sementara KG, warga Desa Malanangge, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, juga ditangkap di wilayah yang sama.

Dari hasil interogasi, MFM mengakui telah mencetak uang palsu yang terdiri dari delapan lembar pecahan Rp 100 ribu dan empat lembar pecahan Rp 50 ribu.

Ia mengaku baru pertama kali mencoba membuat uang palsu.

"Pelaku mengakui bahwa uang tersebut dibuatnya sendiri dengan cara difotokopi, dan dia baru mencoba-coba," ujar AKBP Andrey.

MFM juga sempat membagikan uang palsu senilai Rp 400 ribu kepada KG. Polisi masih menyelidiki keberadaan uang tersebut.

"Uang tersebut (yang diberikan kepada KG) didalami karena KG belum jujur dimana uang tersebut berada dan masih dalam tahap penyelidikan. Pengakuan KG, uang Rp 400 ribu telah dibakar," ujarnya.

Polisi mengamankan sisa uang palsu senilai Rp 600 ribu dari masyarakat.

Uang tersebut dikumpulkan dari para korban yang sempat menerima dan menggunakan uang palsu itu.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain dua handphone milik pelaku, satu kartu ATM milik istri MFM, satu unit printer merk Canon, kertas HVS bekas pembuatan uang palsu, lem, dan gunting.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung RI

Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung RI

Mantan Kapolres Ngada Minta Dipindah ke RSJ

Mantan Kapolres Ngada Minta Dipindah ke RSJ

Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi

Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi

Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada

Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Komentar
Berita Terbaru