Kasus Uang Palsu di Ngada-NTT P21, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sementara KG, warga Desa Malanangge, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, juga ditangkap di wilayah yang sama.
Baca Juga:
Dari hasil interogasi, MFM mengakui telah mencetak uang palsu yang terdiri dari delapan lembar pecahan Rp 100 ribu dan empat lembar pecahan Rp 50 ribu.
Ia mengaku baru pertama kali mencoba membuat uang palsu.
"Pelaku mengakui bahwa uang tersebut dibuatnya sendiri dengan cara difotokopi, dan dia baru mencoba-coba," ujar AKBP Andrey.
MFM juga sempat membagikan uang palsu senilai Rp 400 ribu kepada KG. Polisi masih menyelidiki keberadaan uang tersebut.
"Uang tersebut (yang diberikan kepada KG) didalami karena KG belum jujur dimana uang tersebut berada dan masih dalam tahap penyelidikan. Pengakuan KG, uang Rp 400 ribu telah dibakar," ujarnya.
Polisi mengamankan sisa uang palsu senilai Rp 600 ribu dari masyarakat.
Uang tersebut dikumpulkan dari para korban yang sempat menerima dan menggunakan uang palsu itu.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain dua handphone milik pelaku, satu kartu ATM milik istri MFM, satu unit printer merk Canon, kertas HVS bekas pembuatan uang palsu, lem, dan gunting.
Kasus Penembakan Oleh Mahasiswa di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan
Satlantas Polres Ngada Bantu Bersihkan Puing Bangunan SD Negeri Radha Pasca Gempa Bumi
Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan