Jumat, 31 Juli 2026

Kasus Uang Palsu di Ngada-NTT P21, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 09 Juli 2025 10:10 WIB
Kasus Uang Palsu di Ngada-NTT P21, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Kasus Uang Palsu di Ngada-NTT P21, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

digtara.com -Tindak pidana memalsukan uang rupiah dilimpahkan penyidik Polres Ngada ke Kejaksaan Negeri Ngada, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga:

Pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21.

Kanit Tipidter Sat Reskrim, Bripka Oscar Maak kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada.

Penyerahan dilakukan di ruang tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada dan diterima Jaksa Penuntut Umum Genta Utama Putra bersama stafnya.

Penyidik Polres Ngada melimpahkan kasus tersebut sesuai dengan Berkas Perkara nomor : BP/17/V/2025/RESKRIM, tanggal 8 Mei 2025.

Selain itu surat kepala Kejaksaan Negeri Ngada nomor: B-785/N.3.18/Eku.1/06/2025, tanggal 23 Juni 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana memalsukan rupiah sudah lengkap (P-21) serta pengiriman tersangka dan barang bukti nomor: B /598/VII/2025/Res Ngada, tanggal 7 Juli 2025.

Tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 24 April 2025 di Kampung Bu'u, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada.

Kasus ini melibatkan dua orang tersangka MFM alias LD dan KG alias TG.

Mereka menjalankan aksinya dengan modus memalsukan rupiah dengan cara memfoto copy uang asli menggunakan printer kemudian mengedarkannya.

MFM (26) dan KG (21) ditangkap polisi karena diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Uang palsu tersebut dicetak menggunakan fotokopi pada mesin printer dengan kertas HVS.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Ngada," kata Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, Jumat (25/4/2025) lalu.

Kasus ini terungkap setelah PT (52), warga Kampung Buu, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebu'u, melapor ke Pos Polisi Jerebu'u, Polsek Aimere.

Ia mencurigai adanya peredaran uang palsu di wilayahnya.

Unit Buser Satuan Reskrim Polres Ngada langsung bergerak ke lokasi dan menangkap MFM.

MFM diketahui berasal dari Kampung Buu, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebu'u, Kabupaten Ngada.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa di Kabupaten Ngada Curi Sepeda Motor dan Gadaikan ke Pengepul Besi Tua

Mahasiswa di Kabupaten Ngada Curi Sepeda Motor dan Gadaikan ke Pengepul Besi Tua

Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan

Diduga Kompor Meledak, Rumah Dinas PLN di Riung-Ngada Terbakar

Diduga Kompor Meledak, Rumah Dinas PLN di Riung-Ngada Terbakar

Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan

Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan

Baru Menjabat, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Maulafa Silaturahi dengan Kejaksaan

Baru Menjabat, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Maulafa Silaturahi dengan Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru