Kasus Perang Kampung di Alor-NTT Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Senin, 07 Juli 2025 13:20 WIB
ist
Kasus Perang Kampung di Alor-NTT Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan
Kasus ini terjadi pada Senin, 12 Mei 2025 petang sekitar pukul 16.30 Wita di jalan raya jalur Kalabahi - Maritaing tepatnya di depan kantor Camat Alor Timur Laut yang berada di wilayah Desa Wisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Baca Juga:
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Subsider pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan pelimpahan ke JPU pada Senin (7/7/2025) maka proses selanjutnya oleh pihak kejaksaan untuk agenda sidang di Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor.
Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada JPU.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Nelayan di Alor-NTT Hilang saat Melaut, Kapolres Kerahkan Anggota Bantu Temukan Korban
Berkas P21, Tiga WNI Penyelundup WNA China Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Kekerasan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Jaksa
Peringatan Isra Mi'raj 1447 Hijriah Jajaran Polres Alor Doakan Bencana Alam Sumatera
Polres Alor Ibadah Natal Bersama Tahanan
Lindungi Hak Tenaga Kerja, Desk Tenaga Kerja Sepakat Perlu Wadah Organisasi dan Sosialisasi Berbagai Regulasi
Komentar