Kasus Perang Kampung di Alor-NTT Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Senin, 07 Juli 2025 13:20 WIB
ist
Kasus Perang Kampung di Alor-NTT Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan
Kasus ini terjadi pada Senin, 12 Mei 2025 petang sekitar pukul 16.30 Wita di jalan raya jalur Kalabahi - Maritaing tepatnya di depan kantor Camat Alor Timur Laut yang berada di wilayah Desa Wisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Baca Juga:
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Subsider pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan pelimpahan ke JPU pada Senin (7/7/2025) maka proses selanjutnya oleh pihak kejaksaan untuk agenda sidang di Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor.
Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada JPU.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Bantu Lampu Penerangan Jalan Bagi Warga di Kabupaten Alor
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Lansia Perempuan di Alor-NTT Dituduh Suanggi dan Dianiaya, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Komentar