Kasus Perang Kampung di Alor-NTT Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Senin, 07 Juli 2025 13:20 WIB

ist
Kasus Perang Kampung di Alor-NTT Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan
Kasus ini terjadi pada Senin, 12 Mei 2025 petang sekitar pukul 16.30 Wita di jalan raya jalur Kalabahi - Maritaing tepatnya di depan kantor Camat Alor Timur Laut yang berada di wilayah Desa Wisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Baca Juga:
- Kapolres Alor Bahas Masalah Kamtibmas Saat Silaturahmi dengan Raja Kui dan Tokoh Adat Alor Barat Daya
- Berkas Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Menewaskan Dokter P21, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
- Tuntaskan Kasus ITE, Penyidik Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Subsider pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan pelimpahan ke JPU pada Senin (7/7/2025) maka proses selanjutnya oleh pihak kejaksaan untuk agenda sidang di Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor.
Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada JPU.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Kapolres Alor Bahas Masalah Kamtibmas Saat Silaturahmi dengan Raja Kui dan Tokoh Adat Alor Barat Daya

Berkas Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Menewaskan Dokter P21, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Tuntaskan Kasus ITE, Penyidik Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan

Berkas Perkara Korupsi Rp 7,4 Miliar Lengkap, Polda NTT Limpahkan Tersangka Dirut PT Flobamor NTT ke Kejaksaan

Kapolres Alor, Pengusaha Kamboja dan Pengusaha Korea Selatan Raih Leadership Award

Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
Komentar