Terbukti Berjudi, Kapolres TTS Copot Aiptu Firmansyah dan Di-Patsus

digtara.com -Tindakan tegas dilakukan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Sigit Harimbawan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polres TTS dalam kasus judi sabung ayam.
Baca Juga:
Kapolres TTS mencopot Aiptu Firmansyah dari jabatan sebagai Kanit Reskrim Polsek Mollo, Polres TTS.
Selain dibebas tugaskan dari jabatan, Aiptu Firmansyah juga mendapatkan hukuman Penempatan Khusus (Patsus).
"Yang bersangkutan dicopot jabatannya dan di-Patsus," ujar Kapolres TTS dalam keterangannya pada Senin (16/6/2025) malam.
Sikap tegas ini dilakukan orang nomor satu di Polres TTS ini setelah menerima hasil interogasi dan pemeriksaan oleh anggota Seksi Propam Polres TTS.
Dalam hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Seksi Propam Polres TTS menyimpulkan keterlibatan Aiptu Firmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan menegaskan bahwa berdasarkan hasil BAP penyidik yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya terlibat praktek judi di Kabupaten Kupang.
Pihaknya langsung memutasi Aiptu Firmansyah dari jabatannya selaku Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara dan langsung di tempatkan pada tempat khusus ( Patsus) atau ditahan di sel Polres TTS demi kelancaran proses penyidikan.
Hasil pemeriksaan intensif oleh seksi Propam Polres TTS, Aiptu Firmansyah mengakui perbuatannya bahwa pernah terlibat permainan judi sabung ayam.
Namun kegiatan tersebut telah berlangsung pada 31 Mei 2025 lalu.
Tindakan tegas Kapolres TTS ini dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri.
Kapolres menghimbau dan minta kepada masyarakat TTS untuk melaporkan kejadian yang sama jika menemukan praktek judi yang dilakukan di tempat-tempat tertentu yang melibatkan anggota Polres TTS.
Kapolres berjanji laporan tersebut segera ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebaliknya jika ada masyarakat yang terlibat sebagai bandar tetap ditindak jika tertangkap tangan dan terbukti.
Hal ini dilakukan agar komitmen memberantas penyakit sosial masyarakat yang meresahkan masyarakat dapat tercapai.
Video judi sabung ayam berdurasi 49 detik viral di media sosial pada Sabtu (14/6/2025).
Lokasi judi itu terletak di Desa Noelbalki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres TTS Tindak Tegas Anggota Polri Bermain Judi

Kunjungan Perdana Ke Alor, Wakapolda Tegaskan Komitmen Polri Melayani Masyarakat

Mantan Polisi di Medan Ditangkap dalam Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar

Kapolda NTT Tanggapi Santai Rumor Jadi Calon Kapolri Masa Depan, Fokus Pada Pelaksanaan Tugas

Ribuan Peserta Penerimaan Terpadu Anggota Polri Gagal Ikut Rikkes II
