Anggota TNI Gadungan Tersangka Calo Casis Diserahkan ke JPU

digtara.com - Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan berkas perkara dan tersangka calo Casis Polri ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca Juga:
Pengiman tersangka Yakob Kresestom Wolantery dan barang bukti (tahap II) dilakukan AKP Yohanes Balla dan Brigpol Matius Kondo beberapa waktu lalu.
Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap.
Hal ini tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B - 2123 /N.3.1/Eoh.1/05/2025/Ditreskrimum, tanggal 28 Mei 2025, perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21) tersangka atas nama Yakob Kresestom Wolantery
"Berkas perkara sudah P21 dan sudah dilakukan tahap II (pelimpahan)," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT pada Kamis (12/6/2025).
Tersangka Yakob yang mengaku sebagai anggota TNI terlibat kasus tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Kasus ini ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor: LP/B/55/III/2025/SPKT/Polda NTT, tanggal 6 Maret 2025.
Yakob Kresestom Wolantery, warga asal Ambon, Provinsi Maluku diamankan aparat keamanan dari Subdit I Kamneg Direktorat Reskrimum Polda NTT akhir Maret 2025 lalu.
Yakob yang terlibat berbagai kasus penipuan ini diamankan di Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Yakob mengaku sebagai anggota Buser Polda NTT yang menjadi calo penerimaan calon siswa (Casis) Polri dan mengaku bisa meloloskan peserta seleksi penerimaan Polri.
Yakob diamankan di rumah calon istrinya. Ia juga mengelabui IR alias Iren, wanita asal Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur dan berjanji hendak menikahi Iren.
Yakob menipu Susana W, warga Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang dalam kasus Casis Polri.
Kepada Susana, Yakob yang datang ke Kupang sejak Desember 2024 lalu mengaku bisa meluluskan anak dari Susana, YEE yang sedang mendaftar mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri.
YEE sendiri gagal saat pendaftaran karena tidak mencukupi tinggi badan sesuai syarat penerimaan Polisi Wanita (Polwan).
Namun Yakob menjanjikan kepada Susana kalau ia segera bertemu Kapolda NTT agar YEE bisa terakomodir menjadi casis Polwan yang mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025 ini.
Susana yakin dengan janji Yakob karena Yakob berpenampilan layaknya anggota Polri dan sering membawa HT.
Susana yang juga pegawai di salah satu instansi pemerintah tingkat Provinsi NTT kemudian menyetor uang hingga Rp 215 juta yang disetor ke empat nomor rekening dan dicairkan Yacob melalui BRIlink.
Belakangan Yakob berkenalan dengan Iren melalui media sosial. Iren yang bekerja di tambang di Maluku diminta pulang ke Sumba karena Yakob berjanji hendak meminangnya.
Iren pun cuti dari tempat kerja dan datang ke Lewa. Ia pun yakin kalau Yakob adalah anggota polisi karena Yakob mengaku sebagai anggota Buser Polda NTT.
Untuk meyakinkan Iren dan keluarganya, Yakob pun masuk minta. Namun ia bon ternak kuda dari kerabat Iren sebagai hewan antaran untuk acara masuk minta.
Iren tidak mengetahui kalau Yakob pun sudah memiliki pacar di Kota Kupang dan juga menjanjikan akan menikahinya.
Keberadaan Yakob diketahui anggota Polda NTT dari tiktok ian 42 sehingga polisi pun melacak keberadaannya.
Polisi dari Ditreskrimum Polda NTT ke Sumba dan menangkap Yakob di kediaman Iren di Kecamatan Lewa sekitar pukul 03.00 wita.
Saat itu Yakob sementara tidur dan dibangunkan oleh calon ayah mertuanya (ayah dari Iren). Ayah dari Iren membangunkan Yakob dan mengabarkan kalau ada rekan polisi dari Polda NTT sedang mencarinya.
Yakob yang memang bukan merupakan anggota Buser Polda NTT kaget saat polisi langsung memborgol tangannya dan membawanya ke Polsek Lewa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Yakob nyaris kabur dari Sumba. Beberapa hari sebelum polisi menangkapnya, ia pamit kepada Iren dan keluarganya dengan alasan hendak ke Kota Kupang.
Yakob beralasan hendak melanjutkan pendidikan kepolisian sehingga ia mengecek jadwal kapal dari Waingapu ke Kupang. Ia menjadwalkan hendak ke Kupang pada 3 April 2025.
Namun sebelum ia kabur ke Kota Kupang, anggota Polda NTT sudah ke Sumba menangkap Yakob dan membawanya ke Kupang pada Rabu (2/4/2025) guna proses hukum lebih lanjut.
Yakob pun tidak berkutik saat ditangkap polisi dan pasrah ketika aparat keamanan membawanya ke Polsek Lewa dan menahan sementara di sel Polres Sumba Barat Daya.

Empat Calon Taruna Asal NTT Lolos Seleksi Akpol

Berkas Perkara P21, Pelaku Curat Dilimpahkan ke JPU

JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Bagi Plt Kepala Biro Umum Setda NTT

Berkas Lengkap, Polsek Kota Lama Limpahkan Para Pelaku Pencurian ke JPU

Berkas P21, Pencuri Sepeda Motor Milik Pendeta di Sumba Timur Dilimpahkan ke JPU
