Tim TPPO Polda NTT Tangkap WNA Asal China Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia

digtara.com -Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reskrimum Polda NTT berhasil menangkap satu warga negara asing (WNA) asal China pada pekan ini.
Baca Juga:
He Jin alias Yen Cin, WNA asal China ditangkap tim yang dipimpin Kanit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT, AKP Yance Yauri Kadiaman pada Rabu (4/6/2025) malam.
Ia ditangkap di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jalan Rasuna Said Jakarta.
Penangkapan ini berkat kejasama Divisi Hubinter, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Imigrasi dan Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT.
Tersangka merupakan otak dalam operasional (smugler) yang menyelundup tujuh orang WNA China dari pantai Labuhan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT belum lama ini.
WNA China sebelumnya dikumpulkan di Bali dan diberangkatkan ke Labuhan Bajo, NTR menggunakan speedboat fiber.
Mereka kemudian menginap beberapa hari di Labuhan Bajo.
Pada November 2024, mereka diberangkatkan menuju Australia tanpa pelaporan ke Imigrasi.
Kasus ini ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/A/4/V/2025/ SPKT Ditkrimum/Polda NTT,
tanggal 28 Mei 2025.
Pasca ditangkap, He Jin alias Yen Cing langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia yang diduga dilakukan pada bulan November 2024 dari apantai Labuhan Bajo menuju pesisir pantai negara Australia.
Tersangka diketahui menjalankan bisnis tersebut dengan menawarkan dapat menyelundupkan manusia ke Australia bagi pencari kerja.
Tujuh WNA China tersebut telah dideportasi ke negaranya setelah diamankan beberapa waktu lalu.
Tersangka mendapat bayaran untuk setiap kepala atau per orang sebesa 5.000 dollar USA.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku praktek penyelundupan WNA asal China sudah dilakukan sebanyak tiga kali pemberangkatan dari Bali, Labuan Bajo dan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat.
Dari setiap penyelundupan manusia yang dilakukan, tersangka dan kaki tangannya menarik tarif setiap orang dikenakan biaya 5.000 USD.
Uang tersebut digunakan untuk operasional pembelian kapal, keperluan keberangkatan dan keuntungan pribadi pada tersangka.
Penyidik Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan alur keberangkatan.
Polisi endapat bukti bahwa tersangka adalah otak dari penyelundupan manusia WNA China ke Australia.
Ada tiga titik keberangkatan dimulai dari dari Pantai Serangan Bali ke pantai Labuhan Bajo, NTT dan pantai Saumlaki, Maluku Tenggara Barat dengan titik kumpul di Bali.
Penyidik sudah memeriksa empat orang saksi antara lain PT, kapten kapal yang membawa kapal dari Labuhan Bajo, NTT ke negara Australia.
Memeriksa LU yang merupakan anak buah kapal (ABK) yang bersama - sama kapten kapal ke Australia membawa WNA China tersebut.
Polisi pun memeriksa EL sebagai admin yang melakukan transferan dana operasional kegiatan penyelundupan manusia
Saksi lain yang diperiksa adalah KM yang merupakan management hotel tempat para WNA menginap.
Kaitan dengan kasus ini, penyidik yang menangani kasus ini sudah menyita rekening koran, nota penginapan hotel, file tiket pesawat, visa On Arrival dan paspor.
Tersangka pun dijerat pasal 120 ayat (1), pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun.
Tersangka kemudian diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Batik Air ID-6540 dan tiba di Kupang pada Kamis (5/6/2025) pagi.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan penangkapan tersebut.
"Sedang diproses penyidik," ujarnya pada Kamis (5/6/2025).

Bebas dari Hukuman Kasus TPPO, Residivis Tedy Moa Kembali Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

15 Hari Hilang, Lima ABK KM Berkat Baru Ditahan di Australia

Berkas Tersangka TPPO Oknum Mahasiswi di Kupang Dikembalikan Jaksa

Pasca Diamankan, Polres Rote Ndao Serahkan Lima WNA Asal China ke Imigrasi

Diusir Australia dan Kapal Dibakar, 11 WNA Cina dan WNI Asal Sulawesi Diamankan di Rote Ndao
