Tim TPPO Polda NTT Tangkap WNA Asal China Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia
Penyidik Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan alur keberangkatan.
Baca Juga:
Polisi endapat bukti bahwa tersangka adalah otak dari penyelundupan manusia WNA China ke Australia.
Ada tiga titik keberangkatan dimulai dari dari Pantai Serangan Bali ke pantai Labuhan Bajo, NTT dan pantai Saumlaki, Maluku Tenggara Barat dengan titik kumpul di Bali.
Penyidik sudah memeriksa empat orang saksi antara lain PT, kapten kapal yang membawa kapal dari Labuhan Bajo, NTT ke negara Australia.
Memeriksa LU yang merupakan anak buah kapal (ABK) yang bersama - sama kapten kapal ke Australia membawa WNA China tersebut.
Polisi pun memeriksa EL sebagai admin yang melakukan transferan dana operasional kegiatan penyelundupan manusia
Saksi lain yang diperiksa adalah KM yang merupakan management hotel tempat para WNA menginap.
Kaitan dengan kasus ini, penyidik yang menangani kasus ini sudah menyita rekening koran, nota penginapan hotel, file tiket pesawat, visa On Arrival dan paspor.
Tersangka pun dijerat pasal 120 ayat (1), pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun.
Tersangka kemudian diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Batik Air ID-6540 dan tiba di Kupang pada Kamis (5/6/2025) pagi.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan penangkapan tersebut.
"Sedang diproses penyidik," ujarnya pada Kamis (5/6/2025).
Dua Wisatawan Asal China Meninggal Saat Snorkeling Di Perairan Kelor-Manggarai Barat
14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM
Belasan WNA Uzbekistan Terdampar di Kampung Air Panas-Pantar Kabupaten Alor
Anggota Polsek Rote Barat Diadukan Ke Propam Mabes Atas Dugaan Intimidasi dan Usir Pemilik Seed Resort Rote Ndao
Siswa SMA Pelaku Cabul Bule Australia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara