Pencuri dan Penadah Hewan Curian di Sumba Timur Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Sabtu, 31 Mei 2025 08:00 WIB
ist
Pencuri dan Penadah Hewan Curian di Sumba Timur Dibekuk Polisi
Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi.
Baca Juga:
"Kami telah memeriksa empat orang saksi dan menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap kedua tersangka. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujar Kapolsek pada Sabtu (31/5/2025).
Kepada kedua tersangka yakni VKD sebagai pelaku pencurian, dijerat ]pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan MNT sebagai pelaku penadahan, dijerat pasal 480 ke-1 KUHP.
Iptu Fajar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian ternak.
"Kami minta warga untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen dalam setiap transaksi jual beli hewan ternak, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," tutupnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Intensifkan Pencegahan Narkoba
Dihadapan Anggota DPR RI Dan Bupati, Kapolres Sumba Timur Beri Penghargaan Bagi Anggota Berprestasi
Warga Kota Kupang Kehilangan Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Polisi Amankan Pelaku
Nelayan Di Kupang Ditangkap Polisi Pasca Mencuri Kompresor Tambal Ban
IRT di Kupang Laporkan Pencurian Perhiasan Emas Oleh Anak Angkat, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai
Komentar