Pencuri dan Penadah Hewan Curian di Sumba Timur Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Sabtu, 31 Mei 2025 08:00 WIB
ist
Pencuri dan Penadah Hewan Curian di Sumba Timur Dibekuk Polisi
Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi.
Baca Juga:
"Kami telah memeriksa empat orang saksi dan menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap kedua tersangka. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujar Kapolsek pada Sabtu (31/5/2025).
Kepada kedua tersangka yakni VKD sebagai pelaku pencurian, dijerat ]pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan MNT sebagai pelaku penadahan, dijerat pasal 480 ke-1 KUHP.
Iptu Fajar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian ternak.
"Kami minta warga untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen dalam setiap transaksi jual beli hewan ternak, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," tutupnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pencurian Di Kupang Beserta Barang Bukti Diamankan Tim Resmob Polres Kupang
Triwulan I Tahun 2026, Jumlah Korban Meninggal Kasus Laka Lantas di Sumba Timur Menurun
Polisi Tangani Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Sumba Timur
Tuntaskan Kasus Penemuan Logam Emas Dalam Tas Penumpang di Bandara, Polres Sumba Timur Periksa Penaksir Emas
Kasus PETI di Sumba Timur Naik Ke Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan
Komentar