Pencuri Kerbau di Sumba Timur Dibekuk Polisi
digtara.com - Polres Sumba Timur mengungkap kasus pencurian ternak kerbau yang terjadi di padang penggembalaan Kiriwai, Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.
Baca Juga:
Enam ekor kerbau milik korban TH dicuri dan digiring oleh para pelaku sejauh 30 kilometer ke wilayah Kabupaten Sumba Tengah.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan warga pada 13 Januari 2025.
Pasca menerima informasi, tim dari Polsek Lewa bergerak cepat menindaklanjuti.
Hasil pengejaran mengarah ke Desa Tanambanas Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.
"Di sana, petugas mengamankan dua tersangka, EYY dan MML, yang mengaku sebagai bagian dari kelompok pencuri," ujar Kapolres pada Selasa (27/5/2025).
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu PL, HB, dan MKG.
Para tersangka mengakui mencuri kerbau pada 11 Januari 2025 dini hari dengan cara menggiring hewan-hewan tersebut menggunakan kuda.
Mereka membawa kerbau ke padang rumput di belakang rumah salah satu pelaku.
Enam ekor kerbau akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan hidup. empat diantaranya diikat dengan tali nilon.
Polisi menyita tiga ekor kuda yang digunakan para pelaku saat melakukan pencurian, serta sejumlah dokumen mutasi ternak (KKMT).
Dua dari lima pelaku yang sudah diamankan merupakan residivis kasus pencurian hewan.
Semuanya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tambah AKBP Gede Harimbawa.
Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang
Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai
Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan
Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang