Pakai Bom Ikan, Nelayan di Manggarai Barat-NTT Ditangkap Polisi

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan Bom Ikan oleh nelayan dalam menangkap ikan.
Baca Juga:
"Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap pelaku," tuturnya.
Saat ini AA sudah ditahan dan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT untuk ditangani lebih lanjut.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat," ujar Kasat.
Polisi juga mengamankan barang bukti lima bom ikan rakitan siap pakai, enam sumbu ledak siap pakai, satu unit kompresor beserta selang, satu unit perahu dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ia juga menegaskan bahwa Satpolairud Polres Manggarai Barat akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan laut untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan perairan.
"Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan serta segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan bahan berbahaya di sekitarnya," ungkap AKP Dimas.

Polres Manggarai Barat Tangkap Pelaku Cabul

Anggota Polairud Manggarai Sambangi Nelayan Pesisir

Wisatawan WNA Asal Malaysia Terseret Arus di Gili Lawa-Manggarai Barat

Hari Ketiga Pencarian Nelayan Asal NTB di Perairan NTT Masih Nihil

Sembilan Nelayan Diselamatkan Tim SAR Gabungan di Perairan Pulau Dae saat Kapal Mati Mesin
