Kapolresta Kupang Kota: Ayah Korban Pencabulan Jadi Tersangka Gara-gara Aniaya Pelaku
digtara.com - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengakui kalau pihaknya sudah menetapkan TB alias Tomi dan YB alias Yerisun sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Penyidik juga menetapkan AOLM dan AWML, ayah dan kakak korban pencabulan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
"Sama-sama menjadi tersangka dalam kasus berbeda karena ada laporan polisi," ujar Kapolresta pada Senin (26/5/2025).
Tomi dan Yerisun malah sudah ditahan di sel Polresta Kupang Kota dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Keduanya ditahan dan berkasnya sedang diteliti jaksa," ujar Kapolresta.
Sementara penetapan AOLM dan AWJM sebagai tersangka juga karena adanya laporan kasus kekerasan.
AOLM dan AWJM diduga menganiaya Tomi dan Yerisun hingga babak belur.
"Satu nya sampai dirawat tiga hari di rumah sakit dan satunya mengalami luka parah pada bola mata," tandas Kapolresta.
Walau menjadi tersangka, AOLM dan AWJM tidak ditahan dan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
"Mereka (AOLM dan AWJM) tidak kita tahan. Mereka menganiaya Tomi dan Yerisun hingga dirawat di rumah sakit," ujar mantan Kapolres Kupang ini.
AOLM (49) dan anaknya AWJM ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Mereka menganiaya Tomi dan Yerisun yang memperkosa AWL (14), siswi kelas II SMP.
Kedua warga Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini diperiksa dan menjadi tersangka atas laporan polisi yang disampaikan Adolfus Muwa Bima ke Polresta Kupang Kota.
Adolfus melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami TB alias Tomi pada awal Maret 2025 lalu.
Adolfus dalam laporannya mengaku kalau Tomi dianiaya AOLM dan AWJM di kos Senteng Nuhan dan di depan rumahnya hingga di rumah ketua RT Kelurahan Penfui, Hamida Kadir.
Pengacara Imbo Tulung menjadi pendamping untuk AOLM dam AWJM mengaku prihatin dengan penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Penganiayaan itu ada latar belakangnya dan bukan secara sengaja," ujar Imbo Tulung di Kupang, Senin (26/5/2025).
Kasus ini bermula dengan kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dialami AWM (14), siswi kelas II sebuah SMP di Kota Kupang.
Korban merupakan anak perempuan tunggal dari AOLM dan adik kandung dari AWJM.
Korban dipaksa menengak minuman keras oleh Tomi dan rekannya YB alias Yerisun di kost yang dihuni Yerisun di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Penfui, Kota Kupang.
Setelah korban mabuk dan tidak sadarkan diri, Tomi dan Yerisun memperkosa korban secara bergiliran hingga korban pingsan.
Pada 4 Maret 2025 lalu, korban diajak oleh salah satu pelaku (Tomi) untuk jalan-jalan. "Mungkin mereka (Tomi dan korban) sudah saling kenal," ujarnya.
Pelaku menjemput dan mengajak korban ke pantai belakang Hotel Sotis di Kelurahan Pasir Panjang Kupang.
Di lokasi tersebut, korban disuguhi dan diminta menengak minuman keras.
Korban kemudian diajak ke pantai Sulamanda di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dan kembali memberi miras kepada korban.
"Korban menolak tapi diancam jadi korban pasrah dan akhirnya mabuk," ujar Imbo.
Korban selanjutnya dibawa ke kost yang dihui Yerisun di Kelurahan Penfui Kota Kupang.
"(Di kamar kost itu) minum lagi dan korban diperkosa secara bergiliran," ujarnya.
Saat itu AOLM dan AWJM gelisah karena hingga subuh korban belum juga pulang.
Dari rekan korban, ayah dan anak ini mendapat kabar kalau korban ada di kamar kost yang dihuni Yerisun, tidak jauh dari rumah mereka.
AOLM dan AWJM mendatangi kamar kost tersebut untuk mencari korban.
Keduanya kaget mendapati korban dalam kamar kost dalam keadaan pingsan dan tanpa busana.
Kebetulan di kamar tersebut mereka juga menemukan Tomi dan Yerisun sehingga ayah dan anak ini emosi kemudian menghajar kedua pelaku.
"Sebagai orang tua dan kakak, mereka marah saat mendapati korban ada di kamar kost, pingsan dan baru selesai diperkosa," ujar Imbo.
Korban harus menjalani perawatan medis selama dua pekan pasca kasus pemerkosaan ini.
"Korban juga trauma. Butuh waktu lama untuk memulihkan korban dan bersyukur saat ini korban sudah mulai masuk sekolah," tandasnya.
AOLM kemudian melaporkan kasus pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur ini ke Polresta Kupang Kota.
"Informasi yang kami peroleh bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke jaksa," tambahnya.
Tomi melalui kerabatnya melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini.
AOLM dan AWJM mendapat surat panggilan pada 13 Mei lalu dan diperiksa pada 16 Mei 2025 di Polresta Kupang Kota.
Keduanya disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Imbo sendiri menilai ada multi efek jika ayah dan kakak korban menjadi tersangka.
"Ayah korban kerja serabutan dan jadi tulang punggung. Ada potensi keluarga korban mendapatkan keterpurukan dan masalah ekonomi jika ayah korban sebagai tulang punggung keluarga ditersangkakan," tegasnya.
Dugaan penganiayaan ini bukan tanpa sebab karena tindakan ini merupakan reaksi spontan atas kondisi korban saat itu.
"Ada dampak lain jika ayah dan kakak korban jadi tersangka karena mereka tumpuan ekonomi keluarga," tambahnya.
Gereja Yegar Sahaduta Belo Rusak Parah Diterjang Angin, Ibadah Minggu Bakal Digelar Dibawah Tenda
Satu Gereja dan Belasan Rumah Warga di Bello-Kupang Rusak Berat Disapu Angin Kencang
Curhat Dengan Polisi, Warga Liliba Keluhan Judi Sabung Ayam, Miras dan Praktek Kumpul Kebo
Karyawan Rumah Makan Teluk Rasa Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas