Kapolresta Kupang Kota: Ayah Korban Pencabulan Jadi Tersangka Gara-gara Aniaya Pelaku
Korban harus menjalani perawatan medis selama dua pekan pasca kasus pemerkosaan ini.
Baca Juga:
"Korban juga trauma. Butuh waktu lama untuk memulihkan korban dan bersyukur saat ini korban sudah mulai masuk sekolah," tandasnya.
AOLM kemudian melaporkan kasus pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur ini ke Polresta Kupang Kota.
"Informasi yang kami peroleh bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke jaksa," tambahnya.
Tomi melalui kerabatnya melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini.
AOLM dan AWJM mendapat surat panggilan pada 13 Mei lalu dan diperiksa pada 16 Mei 2025 di Polresta Kupang Kota.
Keduanya disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Imbo sendiri menilai ada multi efek jika ayah dan kakak korban menjadi tersangka.
"Ayah korban kerja serabutan dan jadi tulang punggung. Ada potensi keluarga korban mendapatkan keterpurukan dan masalah ekonomi jika ayah korban sebagai tulang punggung keluarga ditersangkakan," tegasnya.
Dugaan penganiayaan ini bukan tanpa sebab karena tindakan ini merupakan reaksi spontan atas kondisi korban saat itu.
"Ada dampak lain jika ayah dan kakak korban jadi tersangka karena mereka tumpuan ekonomi keluarga," tambahnya.
Gereja Yegar Sahaduta Belo Rusak Parah Diterjang Angin, Ibadah Minggu Bakal Digelar Dibawah Tenda
Satu Gereja dan Belasan Rumah Warga di Bello-Kupang Rusak Berat Disapu Angin Kencang
Curhat Dengan Polisi, Warga Liliba Keluhan Judi Sabung Ayam, Miras dan Praktek Kumpul Kebo
Karyawan Rumah Makan Teluk Rasa Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas