Sabtu, 24 Januari 2026

Kapolresta Kupang Kota: Ayah Korban Pencabulan Jadi Tersangka Gara-gara Aniaya Pelaku

Imanuel Lodja - Senin, 26 Mei 2025 13:29 WIB
Kapolresta Kupang Kota: Ayah Korban Pencabulan Jadi Tersangka Gara-gara Aniaya Pelaku
ist
Kombes Pol Aldinan RJH Manurung

digtara.com - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengakui kalau pihaknya sudah menetapkan TB alias Tomi dan YB alias Yerisun sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

Baca Juga:

Penyidik juga menetapkan AOLM dan AWML, ayah dan kakak korban pencabulan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan.

"Sama-sama menjadi tersangka dalam kasus berbeda karena ada laporan polisi," ujar Kapolresta pada Senin (26/5/2025).

Tomi dan Yerisun malah sudah ditahan di sel Polresta Kupang Kota dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Keduanya ditahan dan berkasnya sedang diteliti jaksa," ujar Kapolresta.

Sementara penetapan AOLM dan AWJM sebagai tersangka juga karena adanya laporan kasus kekerasan.

AOLM dan AWJM diduga menganiaya Tomi dan Yerisun hingga babak belur.

"Satu nya sampai dirawat tiga hari di rumah sakit dan satunya mengalami luka parah pada bola mata," tandas Kapolresta.

Walau menjadi tersangka, AOLM dan AWJM tidak ditahan dan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik beberapa waktu lalu.

"Mereka (AOLM dan AWJM) tidak kita tahan. Mereka menganiaya Tomi dan Yerisun hingga dirawat di rumah sakit," ujar mantan Kapolres Kupang ini.

AOLM (49) dan anaknya AWJM ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Mereka menganiaya Tomi dan Yerisun yang memperkosa AWL (14), siswi kelas II SMP.

Kedua warga Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini diperiksa dan menjadi tersangka atas laporan polisi yang disampaikan Adolfus Muwa Bima ke Polresta Kupang Kota.

Adolfus melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami TB alias Tomi pada awal Maret 2025 lalu.

Adolfus dalam laporannya mengaku kalau Tomi dianiaya AOLM dan AWJM di kos Senteng Nuhan dan di depan rumahnya hingga di rumah ketua RT Kelurahan Penfui, Hamida Kadir.

Pengacara Imbo Tulung menjadi pendamping untuk AOLM dam AWJM mengaku prihatin dengan penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Penganiayaan itu ada latar belakangnya dan bukan secara sengaja," ujar Imbo Tulung di Kupang, Senin (26/5/2025).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gereja Yegar Sahaduta Belo Rusak Parah Diterjang Angin, Ibadah Minggu Bakal Digelar Dibawah Tenda

Gereja Yegar Sahaduta Belo Rusak Parah Diterjang Angin, Ibadah Minggu Bakal Digelar Dibawah Tenda

Satu Gereja dan Belasan Rumah Warga di Bello-Kupang Rusak Berat Disapu Angin Kencang

Satu Gereja dan Belasan Rumah Warga di Bello-Kupang Rusak Berat Disapu Angin Kencang

Curhat Dengan Polisi, Warga Liliba Keluhan Judi Sabung Ayam, Miras dan Praktek Kumpul Kebo

Curhat Dengan Polisi, Warga Liliba Keluhan Judi Sabung Ayam, Miras dan Praktek Kumpul Kebo

Karyawan Rumah Makan Teluk Rasa Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Karyawan Rumah Makan Teluk Rasa Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas

Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas

Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru

Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru

Komentar
Berita Terbaru