Kapolresta Kupang Kota: Ayah Korban Pencabulan Jadi Tersangka Gara-gara Aniaya Pelaku

digtara.com - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengakui kalau pihaknya sudah menetapkan TB alias Tomi dan YB alias Yerisun sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Penyidik juga menetapkan AOLM dan AWML, ayah dan kakak korban pencabulan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
"Sama-sama menjadi tersangka dalam kasus berbeda karena ada laporan polisi," ujar Kapolresta pada Senin (26/5/2025).
Tomi dan Yerisun malah sudah ditahan di sel Polresta Kupang Kota dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Keduanya ditahan dan berkasnya sedang diteliti jaksa," ujar Kapolresta.
Sementara penetapan AOLM dan AWJM sebagai tersangka juga karena adanya laporan kasus kekerasan.
AOLM dan AWJM diduga menganiaya Tomi dan Yerisun hingga babak belur.
"Satu nya sampai dirawat tiga hari di rumah sakit dan satunya mengalami luka parah pada bola mata," tandas Kapolresta.
Walau menjadi tersangka, AOLM dan AWJM tidak ditahan dan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
"Mereka (AOLM dan AWJM) tidak kita tahan. Mereka menganiaya Tomi dan Yerisun hingga dirawat di rumah sakit," ujar mantan Kapolres Kupang ini.
AOLM (49) dan anaknya AWJM ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Mereka menganiaya Tomi dan Yerisun yang memperkosa AWL (14), siswi kelas II SMP.
Kedua warga Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini diperiksa dan menjadi tersangka atas laporan polisi yang disampaikan Adolfus Muwa Bima ke Polresta Kupang Kota.
Adolfus melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami TB alias Tomi pada awal Maret 2025 lalu.
Adolfus dalam laporannya mengaku kalau Tomi dianiaya AOLM dan AWJM di kos Senteng Nuhan dan di depan rumahnya hingga di rumah ketua RT Kelurahan Penfui, Hamida Kadir.
Pengacara Imbo Tulung menjadi pendamping untuk AOLM dam AWJM mengaku prihatin dengan penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Penganiayaan itu ada latar belakangnya dan bukan secara sengaja," ujar Imbo Tulung di Kupang, Senin (26/5/2025).

Polresta Kupang Kota Kerahkan Ratusan Personil Amankan Aksi Demonstrasi

Bertengkar Dengan Pasangannya, Pria di Kupang Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Tiga Wakapolres di NTT Dimutasi, Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polres Kupang Pun Pindah Tugas

Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Kupang Siagakan Peralatan Dalmas dan Rantis Sabhara

Basarnas Kupang Perkuat Kapasitas SAR di Perairan TTU
