Minggu, 28 Juni 2026

Dua Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap, Otak Pelaku Pengurus Ormas

Arie - Minggu, 25 Mei 2025 19:10 WIB
Dua Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap, Otak Pelaku Pengurus Ormas
Otak pelaku pembacokan terhadap jaksa Kejari Deli Serdang ditangkap. [Dok Polda Sumut]

digtara.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap dua pelaku pembacokan terhadap seorang jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Baca Juga:

Insiden berdarah ini terjadi di areal perkebunan sawit di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Kedua korban, Jhon Wesli Sinaga (53) yang merupakan jaksa, dan Acensio Hutabarat (23), seorang ASN.

Penangkapan para pelaku dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit Jahtanras Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba sejak Sabtu malam hingga Minggu pagi, 25 Mei 2025.

"Benar, kedua pelaku pembacokan terhadap jaksa telah ditangkap," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, melansir suara.com pada Minggu, 25 Mei 2025.

Pelaku pertama, diduga sebagai otak di balik pembacokan, diketahui bernama Alpa Patria Lubis alias Kepot.

Kepot merupakan seorang pengurus organisasi masyarakat (ormas) di Deli Serdang.

Ia ditangkap pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Pancing, Medan.

Pelaku kedua, yang bertindak sebagai eksekutor, adalah Surya Darma alias Gallo, yang berhasil ditangkap pada Minggu pagi sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Binjai.

"Keduanya merupakan residivis kasus perampokan," ungkap Kompol Siti.

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pendalaman terkait motif pembacokan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pencurian Diserahkan Polsek Kota Lama Ke Kejaksaan

Pelaku Pencurian Diserahkan Polsek Kota Lama Ke Kejaksaan

Kakanwil Ditjenpas NTT-Kapolda NTT dan Kejati NTT Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Kakanwil Ditjenpas NTT-Kapolda NTT dan Kejati NTT Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Berkas P21, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Rote Ndao Diserahkan Ke Kejaksaan

Berkas P21, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Rote Ndao Diserahkan Ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan

Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan

Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru