Ratusan Liter Miras Tradisional Diamankan Satgas Operasi Pekat Turangga 2025 di Kota Kupang
Baca Juga:
Operasi ini dipimpin AKP Imanuel F. Sabaneno yang juga Kepala Unit Kecil Lengkap (UKL) 1 dan AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal, sebagai Kepala UKL 2.
Tim gabungan menyasar dua lokasi di Kelurahan Fatukoa dan Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa yang selama ini diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran miras tradisional jenis sopi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 100 liter sopi yang ditemukan di rumah warga.
Seluruh barang bukti langsung diamankan, sementara kepada para pemilik diberikan imbauan tegas agar tidak lagi memproduksi maupun memperjualbelikan miras ilegal.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat. Miras tradisional seperti sopi selama ini kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas lainnya," tegas AKP Imanuel F. Sabaneno di sela-sela kegiatan ini.
Petugas juga mengedukasi masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, termasuk produksi dan distribusi miras ilegal.
Operasi Pekat Turangga 2025 masih akan terus berlanjut hingga akhir Mei mendatang.
Operasi menyasar berbagai bentuk pelanggaran seperti premanisme, perjudian, prostitusi, narkoba, dan tindak kriminal lainnya.
Polda NTT berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang
Lansia di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia Usai Mabuk Miras
Panjat Tembok Dan Curi Helm, Pria di Kupang Diamankan Polisi
Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU