Polres Sumba Timur Tuntaskan Kasus Pencabulan Anak Yang Ditangani Sejak Pertengahan Tahun 2023
Atas dasar hasil uji tersebut serta keterangan lain yang mendukung, penyidik resmi menetapkan BNM sebagai tersangka.
Baca Juga:
Proses penyidikan kemudian dilanjutkan hingga seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Waingapu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimabawa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Proses penanganan perkara ini cukup panjang karena memerlukan kehati-hatian dalam pembuktian. Namun, dengan hasil uji DNA yang menguatkan, kami serahkan tersangka ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Dr. Gede Harimbawa, Selasa (13/5/2025).
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka BNM kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Waingapu.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat.
Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum
Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang
Polisi Selidiki Tiga WNI diduga Fasilitasi Keberangkatan Belasan WNA Uzbekistan
Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi
Operasi Gabungan Bapenda-Satlantas Polres Sumba Barat Daya Jaring Belasan Kendaraan Bermotor