Polres Sumba Timur Tuntaskan Kasus Pencabulan Anak Yang Ditangani Sejak Pertengahan Tahun 2023
Atas dasar hasil uji tersebut serta keterangan lain yang mendukung, penyidik resmi menetapkan BNM sebagai tersangka.
Baca Juga:
Proses penyidikan kemudian dilanjutkan hingga seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Waingapu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimabawa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Proses penanganan perkara ini cukup panjang karena memerlukan kehati-hatian dalam pembuktian. Namun, dengan hasil uji DNA yang menguatkan, kami serahkan tersangka ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Dr. Gede Harimbawa, Selasa (13/5/2025).
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka BNM kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Waingapu.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat.
Polres Ngada Distribusikan Ribuan Paket Sembako Bantuan Ketua Bhayangkari Bagi Warga Korban Gempa
Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum
Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian
Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores
Ratusan Liter Miras Ilegal Siap Edar Diamankan Polres Alor