Telat Ajukan Cuti ke Pimpinan, Karyawan Ekspedisi Medan Diberhentikan Tanpa Surat
Baca Juga:
Saat dirinya di PHK, ia meminta surat resmi PHK tersebut. Namun pihak atasannya malah menyebut tidak perlu ada surat-surat.
"Karena dituduh memalsukan tanda tangan, atasan itu bilang mau mengundurkan diri atau PHK. Saya pilih PHK. Dan saya minta surat resminya, tapi dijawab tidak perlu ada surat surat seperti itu, atribut sudah saya kembalikan semuanya," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan surat aduan ke Disnaker Medan dan terjadi mediasi.
"Pada saat mediasi sebenarnya ini sudah panggilan ke tiga. Sementara panggilan pertama dan kedua, perusahaan tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat mediasi dari Disnaker," ucapnya.
Namun pada saat mediasi, pihak perusaan katanya malah mengatakan ia bukan di PHK tapi diskorsing.
"Saya kaget pas mediasi tadi mereka bilang saya hanya diskorsing. Padahal, kemarin jelas-jelas mereka bilang saya di PHK. Karena itu, atribut sudah saya pulangkan semuanya," jelasnya.
Dari hasil mediasi itu, pihaknya hanya menuntut untuk mengeluarkan uang pesangon dari kerjanya selama empat tahun.
"Dalam mediasi saya bawa pengacara. Dan pengacara saya hanya minta untuk keluarkan uang pesangon saya sesuai dengan UU Cipta Kerja," ucapnya.
Namun, pihak perusahaan belum bisa memutuakan, mereka meminta waktu dua minggu untuk keputusan pusat.
"Tapi saya ngerasa, mereka tetap tidak akan mengeluarkan uang pesangon itu, karena mereka akan mencari jalan kesalahan saya lainnya," ucapnya.
KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Rico Waas Promosikan Potensi Medan ke Dunia
Hari Ginjal Sedunia 2026, Pemko Medan Perkuat Layanan RSUD Dr Pirngadi
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kota Medan Update Februari 2026, Dari Yang Bergaya Eropa hingga Indonesia Timur
Direksi PUD Pasar Medan Tinjau Pasar Simalingkar dan Pasar Sentosa Baru, Fokus Penataan dan Kebersihan