Polres Manggarai Barat Amankan Pick Up Dengan Muatan 2,2 Ton BBM
digtara.com - Polres Manggarai Barat mengamankan satu unit mobil pick up yang mengangkut 2,2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di Labuan Bajo, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
- Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan
- Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
- 25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
BBM jenis solar subsidi itu diduga dibeli dari SPBU untuk dijual kembali ke kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo dengan harga lebih tinggi.
Dalam kasus ini, satu orang warga ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku S (42) diketahui merupakan warga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT yang berprofesi sebagai petani.
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto mengatakan BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil jenis pickup itu diamankan di Pantai Pede Labuan Bajo.
"Satu unit mobil kita amankan setelah ada laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi. Ada satu orang yang ditangkap," kata Kasat Polairud, Kamis (8/5/2025) siang.
Kasat menyebut, dalam operasi yang dilakukan Satpolairud Polres Manggarai Barat dan Direktorat Polairud Polda NTT itu, petugas berhasil mengamankan 63 jeriken ukuran 35 liter berisi solar subsidi.
"Total BBM yang diamankan petugas berjumlah 2.205 liter Solar subsidi (yang diangkut) tanpa izin resmi atau ilegal. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan ilegal tersebut," ujarnya.
Kasat juga menjelaskan, S (42) diduga membeli solar subsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Ruteng, Kabupaten Manggarai yang selanjutnya didistribusikan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
BBM tersebut dibeli dengan harga Rp 10.000 per liter dan dijual ke kapal wisata Rp 13.000 sampai Rp 14.000 per liter.
Keuntungan S (42) dari selisih harga itu Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per liter.
"Pelaku mengambil BBM itu dari wilayah Kabupaten Manggarai, kemudian diangkut menggunakan mobil pickup dan dijual kembali ke kapal - kapal wisata di Labuan Bajo," jelas AKP Dimas.
Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan
Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian