Kasus Pembunuhan di Manulai II Direka Ulang, Empat Tersangka Perankan 35 Adegan
Setelah itu Galang langsung menebas korban menggunakan parang hingga tewas.
Baca Juga:
"Korban dan para pelaku saling mengenal, namun karena insiden ketersinggungan saat pesta miras, mereka merancang pembunuhan. Salah satu pelaku bahkan sempat kembali ke rumah untuk mengambil parang, yang menunjukkan adanya niat berencana," ungkap Aldinan Manurung.
Empat orang dalam kasus pembunuhan Aprian Boru (27) di Kelurahan Manulai II dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Jenazah korban ditemukan warga di kawasan hutan Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (8/3/2025).
Setelah dibawa ke RS Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diidentifikasi menggunakan alat mambis dari sidik jari korban, diketahui bahwa identitasnya bernama Aprian Boru (27) asal Desa Daehuti, Matanae, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Terjebak di Perairan Dangkal, Enam Ekor Paus Pilot Diselamatkan dan Empat Ekor Mati
Tiga Pencuri Perangkat Komputer Sekolah di Ende Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok
Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi
Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi