Kasus Pembunuhan di Manulai II Direka Ulang, Empat Tersangka Perankan 35 Adegan
Setelah itu Galang langsung menebas korban menggunakan parang hingga tewas.
Baca Juga:
"Korban dan para pelaku saling mengenal, namun karena insiden ketersinggungan saat pesta miras, mereka merancang pembunuhan. Salah satu pelaku bahkan sempat kembali ke rumah untuk mengambil parang, yang menunjukkan adanya niat berencana," ungkap Aldinan Manurung.
Empat orang dalam kasus pembunuhan Aprian Boru (27) di Kelurahan Manulai II dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Jenazah korban ditemukan warga di kawasan hutan Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (8/3/2025).
Setelah dibawa ke RS Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diidentifikasi menggunakan alat mambis dari sidik jari korban, diketahui bahwa identitasnya bernama Aprian Boru (27) asal Desa Daehuti, Matanae, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua
Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang
Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia
Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau